Ambon, Globaltimurnn.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon terus mendorong pembenahan tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui transformasi sistem pembayaran pajak dan retribusi berbasis elektronik. Langkah tersebut dinilai menjadi solusi untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Komitmen itu disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, usai memimpin rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola PAD dan Bank Maluku Malut.
Pormes menjelaskan, Panja saat ini memfokuskan kerja pada tiga agenda utama, yakni melakukan validasi data objek pajak dan wajib pajak, menyusun rekomendasi regulasi yang mampu memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi, serta mendorong perubahan mekanisme pembayaran dari sistem manual menuju sistem digital.
Menurutnya, digitalisasi transaksi menjadi kebutuhan mendesak agar seluruh proses penerimaan daerah dapat dipantau secara akurat, cepat, dan terbuka.
Dalam rapat tersebut, Bank Maluku Malut memaparkan sistem pembayaran elektronik yang telah disiapkan untuk mendukung seluruh OPD pengumpul PAD. Sistem itu diharapkan mampu memberikan kemudahan dalam proses pembayaran sekaligus memperkuat pengawasan terhadap arus penerimaan daerah.
"Perubahan ini bukan sekadar mengganti cara pembayaran, tetapi membangun tata kelola keuangan daerah yang lebih modern dan akuntabel. Ke depan, konsep serupa juga dapat diterapkan pada sistem belanja daerah sehingga seluruh proses keuangan pemerintah semakin transparan," ujar Pormes.
Sebagai tindak lanjut, Panja bersama Bank Maluku Malut dijadwalkan melakukan kunjungan ke setiap OPD pengumpul PAD guna mempresentasikan mekanisme penerapan sistem elektronik. Dalam sosialisasi tersebut akan dijelaskan kebutuhan perangkat, prosedur administrasi, hingga tahapan implementasi di masing-masing instansi.
Penerapan tahap awal akan diprioritaskan pada sektor-sektor penyumbang PAD terbesar, seperti retribusi parkir, pajak rumah makan, serta retribusi persampahan yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup.
Pormes menilai, optimalisasi pendapatan daerah menjadi semakin penting di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat akibat kebijakan efisiensi anggaran. Karena itu, pemerintah daerah dituntut mampu memaksimalkan potensi PAD melalui pembenahan sistem dan pendataan yang lebih akurat.
Selain digitalisasi transaksi, Panja juga sedang melakukan pemutakhiran data wajib pajak dengan melibatkan pendataan di tingkat Rukun Tetangga (RT). Seluruh data tersebut nantinya akan dihimpun dalam satu basis data terpadu yang mencakup sekitar 66 jenis objek pajak dan retribusi daerah.
Ia menegaskan bahwa DPRD melalui Panja hanya menjalankan fungsi pengawasan, evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan. Seluruh hasil pembahasan nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Ambon sebagai bahan tindak lanjut dalam memperkuat pengelolaan PAD.
"Harapan kami, sistem yang lebih tertata ini mampu meningkatkan penerimaan daerah sehingga manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik," kata Pormes.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak Panja Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah dibentuk, capaian penerimaan pajak menunjukkan tren positif. Realisasi pajak daerah pada 2025 bahkan berhasil melampaui target yang telah ditetapkan, sehingga pembenahan yang sedang dilakukan diharapkan semakin memperkuat kemandirian fiskal Kota Ambon pada tahun-tahun mendatang. (Za)
