Ambon, Globaltimurnn.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, meminta Pemerintah Kota Ambon segera melakukan pembaruan dan sinkronisasi data penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan agar program jaminan kesehatan pemerintah tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat miskin.
Menurut Pormes, pelayanan kesehatan merupakan salah satu prioritas yang harus diwujudkan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Ambon sebagai bagian dari pelaksanaan 17 program prioritas pembangunan daerah. Karena itu, ia menilai akurasi data penerima bantuan BPJS menjadi hal yang sangat penting agar tidak ada masyarakat miskin yang terabaikan.
Ia menjelaskan, saat ini pembiayaan BPJS bagi masyarakat penerima bantuan berasal dari dua sumber, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui skema Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Daerah (PBPU).
Berdasarkan data yang diterimanya, sebanyak 91.317 jiwa di Kota Ambon memperoleh bantuan iuran dari APBN, sementara 15.937 jiwa lainnya dibiayai melalui APBD. Namun, setelah dibandingkan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat jumlah penduduk miskin sekitar 22 ribu jiwa atau 4,34 persen dari total penduduk Kota Ambon, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan.
"Kami menemukan masih ada warga miskin bahkan miskin ekstrem yang belum masuk sebagai penerima BPJS bantuan pemerintah. Sebaliknya, ada juga masyarakat yang kondisi ekonominya sudah membaik tetapi masih menikmati bantuan tersebut," ujar Pormes.
Ia mengungkapkan, hasil evaluasi di lapangan menunjukkan tiga persoalan yang perlu segera dibenahi. Pertama, masih banyak masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS bantuan pemerintah. Kedua, terdapat peserta dari kalangan masyarakat kurang mampu yang kepesertaannya mendadak tidak aktif, terutama pada skema yang dibiayai pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Ketiga, masih ditemukan warga yang secara ekonomi sudah mampu namun tetap tercatat sebagai penerima bantuan iuran.
Atas kondisi tersebut, DPRD meminta Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan segera melakukan pemutakhiran data secara menyeluruh agar bantuan kesehatan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Pormes menegaskan, warga miskin yang belum memiliki BPJS harus segera didaftarkan, sedangkan peserta yang kepesertaannya nonaktif perlu diaktifkan kembali karena BPJS masih membuka mekanisme reaktivasi. Di sisi lain, masyarakat yang sudah mampu diharapkan tidak lagi menerima subsidi pemerintah sehingga kuota bantuan dapat dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan.
Ia mengaku usulan tersebut mendapat sambutan positif dari Pemerintah Kota Ambon. Bahkan, pemerintah telah menginstruksikan pemerintah desa dan kelurahan untuk ikut melakukan pendataan masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Menurutnya, kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan pemerintah di tingkat desa maupun kelurahan menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh warga miskin memperoleh perlindungan kesehatan.
"Kami tidak ingin lagi ada masyarakat miskin yang mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan atau bahkan ditolak rumah sakit karena tidak memiliki BPJS aktif. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan," tegas Pormes.
Ia berharap proses pembaruan data dapat segera diselesaikan sehingga program bantuan iuran BPJS di Kota Ambon semakin tepat sasaran dan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat kurang mampu dalam memperoleh layanan kesehatan. (Za)
