Benhur Watubun: Masyarakat Adat Harus Jadi Mitra Negara, DPRD Maluku Percepat Perda Perlindungan Hak Adat - globaltimurnn.com

Selasa, 21 Juli 2026

Benhur Watubun: Masyarakat Adat Harus Jadi Mitra Negara, DPRD Maluku Percepat Perda Perlindungan Hak Adat


Ambon
, Globaltimurnn.com – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak boleh berhenti pada tataran wacana, tetapi harus diwujudkan melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum serta perlindungan atas hak-hak masyarakat adat.


Pernyataan tersebut disampaikan Benhur usai menghadiri kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat MPR RI bertema "Penguatan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia" yang berlangsung di Kafe Ujung JMP, Poka, Kota Ambon, Selasa (21/07/2026).


Menurut Benhur, forum yang digelar pada masa reses Anggota DPD RI Dapil Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina, menjadi momentum penting untuk menyatukan pandangan seluruh pemangku kepentingan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat di Maluku.


Ia mengapresiasi tingginya partisipasi para raja, tokoh adat, akademisi, dan berbagai unsur masyarakat yang hadir dalam forum tersebut. Baginya, sinergi lintas elemen menjadi modal utama dalam melahirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat.


"Forum seperti ini sangat penting karena menghadirkan ruang dialog yang sehat. Semua pihak dapat menyampaikan pandangan dan mencari solusi bersama terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat hukum adat," ujar Benhur.


Ia menyoroti masih banyaknya persoalan yang dihadapi masyarakat adat, terutama berkaitan dengan penguasaan wilayah, hutan, dan tanah adat yang kerap bersinggungan dengan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun berbagai program pembangunan lainnya.


Menurutnya, negara sesungguhnya telah memberikan dasar konstitusional yang kuat melalui Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.


"Di Maluku, masyarakat hukum adat masih hidup dan menjalankan sistem adatnya dengan baik dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu sudah saatnya negara memberikan kepastian hukum yang lebih kuat melalui Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat," tegasnya.


Sebagai bentuk keseriusan, Benhur mengungkapkan DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi I telah menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat. Peraturan tersebut diproyeksikan menjadi payung hukum yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menetapkan keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah masing-masing.


Ia memastikan proses penyusunan Ranperda akan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan Latupati, para raja, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga para pegiat adat agar substansi regulasi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.


"Kami ingin memastikan semua pihak terlibat. Perda ini harus menjadi produk hukum yang lahir dari aspirasi masyarakat adat sendiri sehingga benar-benar mampu melindungi hak-hak mereka," katanya.


Benhur berharap percepatan pembahasan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat di tingkat nasional dapat berjalan beriringan dengan penyelesaian Ranperda di Provinsi Maluku. Dengan demikian, perlindungan terhadap masyarakat adat tidak hanya menjadi komitmen politik, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat dalam setiap kebijakan pembangunan.


"Ketika pengakuan terhadap masyarakat adat telah memiliki kepastian hukum, maka mereka harus ditempatkan sebagai mitra negara dalam setiap proses pembangunan dan pengambilan keputusan. Itulah bentuk keadilan yang sesungguhnya bagi masyarakat hukum adat," pungkasnya. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT