Ambon, Globaltimurnn.com – Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Maluku, Bisri AS Siddiq Latuconsina, S.Sos., M.Si., menegaskan pentingnya langkah konkret dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Provinsi Maluku melalui pembentukan regulasi daerah yang memiliki kekuatan hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Bisri saat menggelar kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat MPR RI bertema "Penguatan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia", yang berlangsung di Kafe Ujung JMP, Poka, Kota Ambon, Selasa (21/07/2026).
Forum tersebut dihadiri para raja, tokoh adat, akademisi, perwakilan pemerintah daerah, organisasi masyarakat, serta berbagai elemen lainnya yang memiliki perhatian terhadap keberlangsungan eksistensi masyarakat hukum adat di Maluku.
Dalam pemaparannya, Bisri menekankan bahwa masyarakat hukum adat merupakan fondasi penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, negara berkewajiban memastikan keberadaan mereka memperoleh pengakuan, perlindungan, serta kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, menjelang usia kemerdekaan Indonesia yang ke-81, masih banyak komunitas adat yang belum menikmati perlindungan hukum secara utuh. Kondisi tersebut dinilai menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh seluruh pemangku kepentingan.
Bisri mengungkapkan, sejak dipercaya menjadi anggota DPD RI, dirinya memfokuskan perjuangan pada dua agenda strategis bagi Maluku. Selain memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan, ia juga terus mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat agar segera mendapatkan kepastian hukum di tingkat nasional.
Ia menilai kehadiran regulasi tersebut sangat penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat, mulai dari pengakuan wilayah adat, kelembagaan adat, warisan budaya, hingga sistem sosial yang telah diwariskan secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka.
Lebih lanjut, Bisri menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebenarnya telah memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Namun, menurutnya, peluang tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal di Provinsi Maluku.
Karena itu, ia mengusulkan pembentukan tim bersama yang melibatkan DPRD, akademisi, tokoh adat, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun naskah akademik dan merancang Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
"Sudah saatnya kita melahirkan langkah nyata. Aspirasi masyarakat adat tidak boleh berhenti pada forum diskusi, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh hak masyarakat adat," tegasnya.
Menurut Bisri, Perda tersebut nantinya diharapkan mampu mengatur secara komprehensif berbagai aspek kehidupan masyarakat adat, termasuk pengakuan terhadap negeri adat, wilayah adat, mata rumah, rumah adat, situs budaya, pranata adat, hingga nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi identitas masyarakat Maluku.
Menutup sambutannya, Bisri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi memperjuangkan keadilan bagi masyarakat hukum adat sebagai implementasi nyata nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.
"Melindungi masyarakat hukum adat bukan hanya menjaga warisan leluhur, tetapi juga memperkuat jati diri bangsa Indonesia. Inilah bentuk nyata kecintaan kita kepada NKRI, dengan memastikan setiap warga negara, termasuk masyarakat adat, memperoleh hak dan perlindungan yang setara di hadapan hukum," pungkasnya. (Za)


