
Foto : Hendrik Lewerissa Dorong Kebijakan Khusus ASN bagi Daerah Kepulauan dalam Raker Komisi II DPR RI
Jakarta, globaltimurnn.com – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyampaikan sejumlah pandangan strategis terkait pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, para gubernur, serta RDPU bersama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (08/6/2026)
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Maluku menyoroti tantangan yang dihadapi provinsi-provinsi kepulauan dalam memenuhi kebutuhan ASN yang tersebar di wilayah dengan karakteristik geografis yang kompleks.
Menurutnya, daerah kepulauan memerlukan perhatian khusus dari pemerintah pusat karena penyebaran aparatur tidak selalu merata di seluruh pulau yang menjadi wilayah administrasi provinsi.
"Provinsi dengan jumlah pulau yang sangat banyak membutuhkan dukungan kebijakan yang mampu menjamin ketersediaan ASN secara merata agar pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik dapat menjangkau seluruh masyarakat," ujar Lewerissa.
Selain persoalan distribusi ASN, ia juga menilai pengelolaan ASN saat ini masih cenderung bersifat sentralistis. Karena itu, pemerintah daerah kepulauan membutuhkan ruang kewenangan yang lebih besar untuk melakukan penataan ASN sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan.
Sebagai contoh, Lewerissa menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah pulau yang memiliki keterbatasan sarana dan infrastruktur kesehatan. Dalam kondisi tertentu, pemerintah daerah dinilai lebih memahami kebutuhan penempatan maupun penyesuaian tugas ASN yang menghadapi persoalan kesehatan atau kendala pelayanan di wilayah terpencil.
Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Maluku mengusulkan agar pemerintah pusat mempertimbangkan pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan ASN kepada daerah yang memiliki karakteristik kepulauan.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Maluku juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan Menteri Keuangan atas perhatian pemerintah pusat terhadap aspirasi daerah terkait rencana relaksasi ketentuan batas maksimal belanja pegawai dalam APBD.
Meski menyambut positif kebijakan tersebut, Lewerissa meminta adanya kepastian hukum mengenai mekanisme relaksasi yang akan diterapkan, mengingat ketentuan tersebut telah diatur dalam undang-undang.
"Kami menyambut baik kebijakan relaksasi tersebut. Namun kami juga membutuhkan kepastian hukum terkait dasar legalitas pelaksanaannya agar pemerintah daerah memiliki landasan yang jelas dalam menjalankan kebijakan," tegasnya.
Melalui forum tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian yang lebih besar terhadap kebutuhan dan karakteristik daerah kepulauan, khususnya dalam aspek pengelolaan ASN dan penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif hingga ke wilayah-wilayah terluar.
Hadir Dalam Acara tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Para Gubernur yang diundang, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Maluku, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku. (Rdks)

