Infrastruktur Rusak dan Sertifikat Tertahan, DPRD Ambon Akan Tinjau Perumahan BHU - globaltimurnn.com

Senin, 08 Juni 2026

Infrastruktur Rusak dan Sertifikat Tertahan, DPRD Ambon Akan Tinjau Perumahan BHU

Foto : Infrastruktur Rusak dan Sertifikat Tertahan, DPRD Ambon Akan Tinjau Perumahan BHU

Ambon
, Glibaltimurnn.com – Komisi III DPRD Kota Ambon akan melakukan peninjauan lapangan ke Perumahan Bukit Hijau Urimessing (BHU), Selasa (09/06/2026), menyusul berbagai keluhan yang disampaikan warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon. Senin (08/06/2026).


Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, menghadirkan perwakilan warga, pihak pengembang, perbankan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas persoalan yang telah lama dikeluhkan penghuni kawasan perumahan tersebut.


Dalam forum itu, warga memaparkan berbagai masalah yang belum terselesaikan sejak tahun 2021. Keluhan yang mencuat antara lain kerusakan jalan lingkungan, buruknya sistem drainase, minimnya penerangan jalan umum, keterbatasan pasokan air bersih, hingga belum diterbitkannya sertifikat hak milik bagi sejumlah penghuni yang telah melunasi pembayaran rumah.


Ketua RT 007/RW 001 Perumahan BHU, Helmy Sahulata, mengungkapkan bahwa sejumlah fasilitas umum yang dijanjikan sejak awal pembangunan hingga kini belum terpenuhi secara maksimal. Ia menyoroti kondisi jalan lingkungan yang sulit dilalui saat musim hujan akibat sistem drainase yang tidak memadai.


“Genangan air masih sering terjadi di beberapa titik dan bahkan berdampak langsung ke lingkungan rumah warga. Kondisi ini semakin diperparah karena kawasan perumahan berada di wilayah berkontur tanpa sistem pengendalian air yang memadai,” ujarnya.


Masalah lain yang menjadi perhatian adalah ketersediaan air bersih. Saat ini, kebutuhan sekitar 92 unit rumah hanya ditopang oleh satu bak penampungan berkapasitas sekitar 5.500 liter, yang dinilai jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh penghuni.


Warga lainnya, Uci Solisa, meminta adanya kepastian penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini telah berulang kali disampaikan kepada DPRD maupun Pemerintah Kota Ambon.


“Meski kawasan ini belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah, kami adalah warga yang sah dan sudah lama menetap di sini. Kami berharap ada langkah konkret agar persoalan yang kami hadapi segera dituntaskan,” katanya.


Sorotan juga datang dari Pendeta Abeth Latuperissa yang mempertanyakan belum diterbitkannya sertifikat hak milik rumah meskipun pembayaran telah dilunasi sejak tahun 2024.


Ia mengingatkan bahwa dalam pertemuan bersama pengembang pada 21 Juni 2023 telah disepakati sejumlah komitmen, termasuk penyediaan air bersih, pembangunan jalan, drainase, dan penyelesaian sertifikat rumah.

“Sebagian besar komitmen tersebut hingga kini belum terealisasi,” tegasnya.


Menanggapi berbagai aspirasi warga, Direktur PT Matriech Cipta Anugerah, Hobarth Soselisa, menyatakan pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan yang ada. Menurutnya, pembangunan Perumahan BHU merupakan bagian dari upaya penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.


Meski demikian, ia mengakui adanya sejumlah kendala teknis dan kondisi lapangan yang memengaruhi proses pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut.


“Kami tetap berupaya menyelesaikan seluruh persoalan yang ada dan berharap semua pihak dapat bersama-sama mencari solusi terbaik,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon, Ivonny Latuputty, menegaskan bahwa pengembang memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dokumen perizinan yang telah diterbitkan pemerintah daerah.


Kewajiban tersebut meliputi penyediaan akses jalan menuju lokasi, pengelolaan material hasil pembukaan lahan, pembangunan bangunan pengaman di kawasan berkontur, penyediaan sistem drainase yang memadai, serta penanganan dampak lingkungan selama dan setelah proses pembangunan.


Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPRD Kota Ambon menyatakan keprihatinan terhadap kondisi yang dialami warga dan menegaskan bahwa pengembang harus bertanggung jawab memenuhi seluruh sarana dan prasarana sebagaimana yang dijanjikan kepada konsumen maupun yang tercantum dalam dokumen perizinan.


DPRD juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi kepada pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, hingga pencabutan izin.


Di sisi lain, perwakilan Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada pengembang dalam dua tahap, yakni pada tahun 2018 untuk pembangunan kawasan perumahan dan pada tahun 2021 untuk penanganan dampak longsor di lokasi tersebut.


BRI menegaskan bahwa tanggung jawab bank terbatas pada pembiayaan sesuai tujuan kredit yang diberikan. Terkait sertifikat rumah yang telah lunas, pihak bank menjelaskan bahwa setelah seluruh kewajiban Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diselesaikan, akan dilakukan proses roya atau pelepasan hak tanggungan sehingga sertifikat dapat diserahkan kepada pemilik sesuai prosedur yang berlaku.


Menutup rapat, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, memastikan DPRD tidak akan berhenti pada tahap pembahasan semata. DPRD bersama Dinas PUPR, Dinas Perkim, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi riil di lapangan.


Selain itu, DPRD juga akan menggelar rapat lanjutan dengan seluruh pihak terkait guna memastikan setiap persoalan yang disampaikan warga mendapat tindak lanjut yang jelas.


“Kami ingin memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya sehingga hak-hak warga dapat terpenuhi dan berbagai persoalan yang ada segera mendapatkan solusi,” tegas Harry. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT