Masyarakat Resah, Minta APH Bertindak Tegas, Galian C Tak Berijin Milik Exel Merusak Jalan Dan Membawa Bencana Bagi Masyarakat - globaltimurnn.com

Sabtu, 25 Juli 2026

Masyarakat Resah, Minta APH Bertindak Tegas, Galian C Tak Berijin Milik Exel Merusak Jalan Dan Membawa Bencana Bagi Masyarakat


Kairatu
, Globaltimurnn.com – Aktifitas galian C tidak memiliki ijin lengkap di Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, mulai disoroti public, karena dinilai merugikan masyarakat dan mengganggu aktifitas pelayanan kesehatan pada puskesmas Kairatu yang baru, bahkan nyaris merusak jalan aspal yang baru saja di bangun guna mendukung lancarnya aktifitas masyarakat yang membutuhkan pelayanan Kesehatan.


Kegiatan galian C tersebut berlangsung lama lebih dari setahun bahkan hamper mencapai dua tahun,  Namun sengaja dibiarkan oleh pihak – pihak yang sengaja mengait keuntungan, padahal jelas – jelas aktifitas galian C tersebut tidak memiliki ijin. Ungkap salah satu tokoh masyarakat Desa Kairatu Hery R saat di hubungi via telpon serulernya siang tadi.


Menurutnya” aktifitas galian C ini sangat – sangat melanggar aturan dan perundang – undangan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyatakan setiap orang yang menambang tanpa izin resmi dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Perluasan Jeratan Hukum: 

Sanksi tidak hanya berlaku bagi pemodal atau penambang di lapangan, tetapi juga dapat menjerat pihak yang ikut serta mengangkut, mengolah, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal tersebut berdasarkan Pasal 161.

Pasal Berlapis Lingkungan:

 Jika aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga bisa dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Dari pasal tersebut itulah sumber menegaskan bahwa” perlakuan aktifitas galian C milik pengusaha di Desa Kairatu Exel itu sangat merugikan masyarakat banyak karena mengganggu aktifitas masyarakat dalam beraktifitas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan pada puskesmas Kairatu baru yang berada di dekat air sungai atau air kali Riuwapa.


Dikatakan-nya” tidak hanya mengganggu pelayanan kesehatan, namun juga nyaris merusak jalan aspal yang baru saja di bangun guna aktifitas pelayanan Kesehatan di puskesmas Kairatu.


Ironisnya” pajak yang ditarik oleh UPTD Dinas Pendapatan Kecamatan Kairatu setiap bulan-nya berfariasi mulai dari satu juta, bahkan sering sampai 4 juta bahkan 9 juta setiap bulan-nya, selama ini. 


Hal tersebut pun di benarkan oleh salah satu pegawai UPTD Dinas Pendapatan Kecamatan Kairatu berinisial AW kepada media ini saat dihubungimya sore tadi.


Menurutnya galian C yang sedang beraktifitas tersebut wajib pajak kepada Negara melalui Dinas pendapatan Kabupaten Seram Bagian Barat, dalam pelaksanaanya oleh UPTD Dinas Pendapatan Kecamatan Kairatu. Ucapnya


Hal tersebut pun dibenarkan Kepala Pemerintah Desa Kairatu Emil Rumalatu, saat dihubunginya via telpon serulernya, dikatakan-nya bahwa selama galian C tersebut beraktifitas hingga saat ini restribusi atau pajak bukan masuk ke Desa Kairatu namun masuk ke Pemerintah Daerah. Ucapnya


Dari informasi yang diterima ternyata Desa Kairatu tidak memiliki Perdes yang mengatur tentang restribusi tentang galian C, sehingga pajak atau restribusi tidak masuk ke Desa Kairatu sebagai pemasukan bagi PAD Desa.


Tidak hanya itu, sumber menyampaikan, dampak dari aktifitas galian C selama ini, bukan saja merusak jalan, namun menyusahkan setiap masyarakat yang hendak ke puskesmas guna mendapat pelayanan kesehatan, jika musim penghujan jalanan mulai berbecek bahkan tergenang air akibat jalan rusak, jika di musim panas seperti ini faktanya debu beterbangan, saat kendaraan truk melaksanakan aktifitas pemuatan sirtu dari aktifitas galian C itu, sampai masuk ke lokasi puskesmas dan dihirup masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.


Hal tersebut, masyarakat Desa Kairatu mengharapkan ada ketegasan secara tegas sesuai aturan dan perundang – undangan yang berlaku, bahkan masyarakat menegaskan agar APH segera memriksa pemilik eksafator Exel yang terus menerus menjual material sirtu ke pihak – pihak yang tidak diketahui oleh masyarakat, guna mengait keuntungan, menurut masyarakat jika pihak APH tidak melakukan tindakan tegas dan memeriksa Exel sebagai pemilik eksafator yang melakukan aktifitas galian C tanpa ijin resmi maka aparat keamanan juga perlu diduga masuk angin atau terima suap, karena bukan barang tersembunyi yang tidak diketahui, dan kenapa membiarkan kejahatan ini terus berjalan, bahkan aktifitas ini tidak berijin.


Pemilik Eksa sekaligus pelaku galian C Exel yang coba dihubungi media ini via telpon seruler dan pesan whatsaap namun hingga berita ini diturunkan, tidak merespon konfirmasi pihak media.  (Rdks)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT