215 Liter Miras Jenis Sopi Disita Polsek KPYS Ambon, Saat Razia KRYD Dipelabuhan Dr. Siwabessy - globaltimurnn.com

Selasa, 09 Juni 2026

215 Liter Miras Jenis Sopi Disita Polsek KPYS Ambon, Saat Razia KRYD Dipelabuhan Dr. Siwabessy


Ambon, globaltimurnn.com – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah pelabuhan. 


Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), personel Polsek KPYS berhasil mengamankan sebanyak 215 liter minuman keras tradisional jenis sopi dari Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 34 yang tiba di Pelabuhan Dr. Siwabessy Ambon, Selasa (9/6/2026).


Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 16.00 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek KPYS Ambon Iptu. Giovani B.M. Tofy, S.H., M.H., didampingi Wakapolsek KPYS IPDA Burhan Nawir. Razia dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/130/VI/KEP./2026/Polsek KPYS tentang pelaksanaan razia minuman keras, narkoba, bahan tambang, serta barang ilegal lainnya di wilayah hukum Polsek KPYS selama bulan Juni 2026.


Setelah KM Sabuk Nusantara 34 yang datang dari Pelabuhan Wulur sandar di Pelabuhan Dr. Siwabessy Ambon, personel Polsek KPYS langsung melaksanakan pengamanan sekaligus pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang turun dari kapal.


Selain melakukan pemeriksaan di area dermaga, petugas juga melakukan penyisiran hingga ke atas kapal. Razia dilakukan secara menyeluruh pada sejumlah lokasi yang berpotensi digunakan untuk menyimpan barang ilegal, di antaranya dek penumpang, kamar Anak Buah Kapal (ABK), serta gudang penitipan barang.


Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ratusan liter minuman keras tradisional jenis sopi yang disembunyikan menggunakan berbagai jenis kemasan dan wadah. Setelah dilakukan pendataan dan penghitungan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 215 liter.


Kapolsek KPYS Ambon mengatakan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Kota Ambon melalui jalur transportasi laut.


“Peredaran minuman keras ilegal kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya berbagai gangguan kamtibmas seperti perkelahian, penganiayaan, hingga tindak pidana lainnya. Karena itu pengawasan di kawasan pelabuhan terus kami tingkatkan,” ujarnya.


Seluruh barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis sopi selanjutnya diamankan ke Mapolsek KPYS Ambon untuk proses pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, mengedarkan maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal karena dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.


Kegiatan razia dan pengamanan berakhir pada pukul 17.30 WIT. Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Pelabuhan Dr. Siwabessy Ambon terpantau aman, tertib, dan kondusif. (Rdks) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT