Sinergitas Kekuatan Muda, Polsek Pasanea Gelar Pertemuan Dengan Pemuda, Bentuk Sabuk Kamtibmas Jaga Wilayah - globaltimurnn.com


Senin, 06 April 2026

Sinergitas Kekuatan Muda, Polsek Pasanea Gelar Pertemuan Dengan Pemuda, Bentuk Sabuk Kamtibmas Jaga Wilayah

Foto : Sinergitas Kekuatan Muda, Polsek Pasanea Gelar Pertemuan Dengan Pemuda, Bentuk Sabuk Kamtibmas Jaga Wilayah

Pasanea
, Globaltimurnn.com – Dalam upaya memperkuat sistem keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Pasanea yang dipimpin oleh IPTU Galib Rumpay, S.H., menggelar pertemuan strategis bersama perwakilan pemuda dari berbagai negeri di wilayah hukumnya, Senin (06/04/2026) siang.

 

Kegiatan yang berlangsung mulai dari pukul 14.30 WIT hingga 15.30 WIT ini berjalan aman, lancar, dan penuh antusiasme. Pertemuan ini menjadi wadah penting untuk menyatukan visi antara kepolisian dan elemen pemuda dalam menjaga kondusivitas wilayah Seram Utara Barat.

 

Kapolsek Pasanea dalam arahannya menekankan pentingnya peran generasi muda, khususnya Gen Z, agar tidak hanya menjadi penonton, melainkan aktor utama yang bermanfaat bagi lingkungan masing-masing.

 


"Kami mengajak para pemuda untuk menjadi mata dan telinga Polri. Kehadiran kalian adalah 'Sabuk Kamtibmas' yang akan menjaga keamanan di setiap negeri," tegas IPTU Galib Rumpay.

 

Dalam kegiatan ini, dibahas secara rinci tugas dan tanggung jawab kelompok Sabuk Kamtibmas, antara lain:

 

1, Respons Cepat : 

Jika melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, pemuda diharapkan sigap merespons, mendokumentasikan, dan segera melapor ke Polsek.


2, Sosialisasi Hukum : 

Bersama Polri mensosialisasikan aturan hukum yang berlaku, termasuk KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).


3, Patroli & Pengawasan : 

Membantu mengawasi hal-hal yang mengganggu ketenteraman umum.

 

Dalam kesempatan ini, juga disosialisasikan pasal-pasal krusial yang perlu diketahui bersama, antara lain:

 

- Pasal 316 & 424 : 

Mengatur ketentuan dan sanksi tegas terkait peredaran minuman keras (Miras).


- Pasal 265 : 

Sanksi bagi pelaku keributan atau membuat kegaduhan yang mengganggu ketenteraman malam hari, dengan denda mencapai Rp 10 Juta.


- Pasal 278 & 279 : 

Aturan mengenai hewan ternak yang merusak kebun/lawn orang lain, dengan denda maksimal hingga Rp 10 Juta.

 


Untuk memperlancar koordinasi dan arus informasi, dibentuklah Grup WhatsApp khusus yang beranggotakan aparat dan perwakilan pemuda. Hal ini diharapkan membuat komunikasi menjadi lebih real-time dan efektif.

 

Turut hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut yakni Ps. Kanit Reskrim, Ps. Kanit Intelkam, jajaran Bhabinkamtibmas, serta personel Polsek lainnya. Antusiasme pemuda sangat terlihat dengan hadirnya perwakilan dari Negeri Adm. Gale-Gale, Labuan, Pasanea, dan Saleman dengan jumlah total puluhan orang.

 


Dengan terbentuknya kelompok ini, diharapkan wilayah hukum Polsek Pasanea akan semakin aman, damai, dan bebas dari gangguan kamtibmas. (Za) 

 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT