Malteng, globaltimurnn.com - Sejumlah tokoh adat dan pemuda adat yang tergabung dalam Aliansi Sou Upaa Melawan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Camat Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (15/6/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap persoalan sengketa lahan antara masyarakat adat Pegunungan Seram Utara dengan pihak Balai Taman Nasional (TN) Manusela dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Massa aksi mulai berkumpul sekitar pukul 10.40 WIT dengan membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan terkait pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah ulayat mereka. Mereka menilai penetapan titik koordinat, pergeseran batas kawasan Taman Nasional Manusela, hingga dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak terkait telah mengancam ruang hidup masyarakat adat di wilayah Pegunungan Seram Utara.
Aksi ini merupakan lanjutan dari penolakan yang sebelumnya disampaikan masyarakat adat terhadap proses penetapan batas kawasan konservasi yang dianggap tidak melibatkan masyarakat secara menyeluruh.
Koordinator Lapangan aksi, Otni Halamury, menegaskan bahwa demonstrasi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai kepada pemerintah kecamatan.
“Ini aksi solidaritas untuk menyampaikan keluh kesah masyarakat adat yang ada di seluruh Pegunungan Seram Utara kepada Aupu Latu Camat Seram Utara,” ujar Otni di hadapan massa aksi.
Ia menegaskan bahwa kehadiran massa aksi bukan untuk menciptakan kericuhan ataupun tindakan anarkis.
“Kami datang di sini juga tidak membawa alat tajam, dan kehadiran kami di sini tidak melakukan kegiatan anarkis apa pun,” katanya.
Menurut Otni, masyarakat adat hanya ingin menyampaikan persoalan yang mereka hadapi kepada pemerintah sebagai pihak yang diharapkan dapat membantu mencari solusi.
“Kedatangan kami di sini hanya sebagai anak yang akan mengeluh kepada orang tuanya,” tambahnya.
Halamury menyatakan bahwa masyarakat adat membutuhkan kejelasan terkait status wilayah adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.
Oleh karena itu, mereka mengajukan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan pihak terkait.
Pertama, masyarakat meminta Camat Seram Utara menghadirkan Kepala Balai Taman Nasional Manusela, Kepala Badan Pemantapan Kawasan Hutan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Kehutanan untuk memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas dugaan penetapan kawasan yang dinilai memasukkan wilayah adat masyarakat Pegunungan Seram Utara.
Mereka juga meminta dilakukan sosialisasi secara terbuka mengenai dokumen dan peta kawasan konservasi kepada masyarakat adat di wilayah tersebut.
Kedua, Aliansi Sou Upaa Melawan mendesak Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tengah untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat adat Pegunungan Seram Utara.
Dalam forum tersebut, mereka meminta keterlibatan berbagai pihak, termasuk mahasiswa, akademisi, dan pemuda adat yang berdomisili di wilayah Wahai.
Ketiga, masyarakat adat Pegunungan Seram Utara meminta agar status kawasan Taman Nasional Manusela yang berada di wilayah adat mereka ditinjau kembali dan dikembalikan menjadi hutan adat sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 tentang kehutanan.
Putusan tersebut menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan hutan yang menjadi hak masyarakat adat.
Melalui surat tersebut, Aliansi Sou Upaa Melawan menegaskan harapannya agar seluruh tuntutan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan instansi terkait.
Mereka menilai penyelesaian persoalan ini penting untuk menjamin pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Pegunungan Seram Utara atas wilayah yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Setelah mendengarkan penyampaian aspirasi massa, Camat Seram Utara A.S. Ohorela menemui langsung para demonstran di halaman Kantor Camat.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang berlangsung secara tertib dan damai.
“Hari ini beta menerima ade-ade semua di depan kantor camat untuk menyampaikan aspirasi, apa yang mau disampaikan selaku anak-anak negeri, anak-anak adat terkait dengan ulayat mereka,” kata Ohorela.
Ia juga memberikan penjelasan terkait pertemuannya dengan para raja atau kepala pemerintahan negeri yang sebelumnya sempat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Ohorela, pertemuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah kecamatan dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Seram Utara.
“Kami Forkopimcam berkewajiban selalu menjaga kamtibmas di seluruh Kecamatan Seram Utara.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kami mengundang para raja guna membahas bagaimana kondisi kamtibmas tetap terjaga dalam penyampaian aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Sebaliknya, para kepala pemerintahan negeri diminta untuk turut memperjuangkan dan menyuarakan kepentingan masyarakat adat yang mereka pimpin.
“Beta bilang dong, kamong ini pemerintah yang membawahi masyarakat yang ada di negeri masing-masing untuk bisa menyuarakan aspirasi mereka,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Camat Seram Utara juga menyatakan komitmennya untuk mengawal setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat adat terkait sengketa lahan dan batas kawasan konservasi dan akan melibatkan tokoh-tokoh adat, pemuda adat, mahasiswa dan akademisi dalam setiap kordinasi dan pengambilan keputusan.
Aksi yang berlangsung selama beberapa jam itu berjalan aman dan kondusif, Massa aksi berharap pemerintah daerah, Balai TN Manusela, dan BPKH dapat segera membuka ruang dialog yang lebih luas guna menyelesaikan persoalan batas wilayah dan hak ulayat masyarakat adat Pegunungan Seram Utara secara adil dan transparan.
Persoalan sengketa lahan antara masyarakat adat dan pihak pengelola kawasan konservasi di wilayah Seram Utara hingga kini masih menjadi perhatian berbagai pihak.
Masyarakat adat menuntut adanya pengakuan terhadap hak-hak mereka atas wilayah adat yang telah dikelola secara turun-temurun, sementara pemerintah diharapkan dapat menjadi mediator dalam mencari solusi yang mengedepankan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak. (Adrian)


