
Foto : Hak Eks Perawat RS Bhakti Rahayu Bakal Cair Aris Soulisa : Persoalan Tunggakan Sudah Temukan Titik Terang
Ambon, Globaltimurnn.com – Tak perlu lagi menunggu panjang Persoalan tunggakan hak eksistensi yang melibatkan tiga mantan perawat Rumah Sakit Bhakti Rahayu Ambon akhirnya menemukan jalan keluar yang jelas. Kabar menggembirakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Soulisa, setelah menggelar rapat internal bersama manajemen rumah sakit dan para eks pegawai di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Ambon, Rabu, (04/02/2026).
Perkara yang awalnya membuat para mantan perawat harus mengadu ke lembaga legislatif kota ini berkaitan dengan belum diterimanya hak mereka mulai dari gaji hingga uang pisah setelah tidak lagi menjalankan tugas di RS Bhakti Rahayu.
"Alhamdulillah, hari ini kita sudah sampai pada titik terang. Baik pihak pelapor maupun pihak rumah sakit sudah melakukan langkah-langkah penyelesaian secara bersama," ucap Aris dengan nada lega kepada awak media.
Sebelum mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak, Komisi I DPRD Kota Ambon tak bekerja setengah hati. Mereka melalui tahapan Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga akhirnya mendapatkan hasil yang konkret. Pihak rumah sakit juga telah memberikan komitmen untuk memenuhi seluruh hak-hak yang menjadi bagian dari kewajiban mereka.
"Kami sudah menyampaikan secara langsung kepada pihak rumah sakit terkait hak-hak yang harus dipenuhi. Dan alhamdulillah, pihak rumah sakit sudah mengiyakan bahkan bersiap membayar uang pisah sebagaimana yang disampaikan oleh pihak humas dan sudah kami tegaskan dalam rapat," jelasnya.
Tak hanya itu, kasus ini juga dijadikan sebagai pelajaran berharga bagi seluruh perusahaan di Kota Ambon, terutama yang telah mengacu pada ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Ini bisa menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan lain. Ketentuan upah minimum harus dijalankan, dan semua pekerja harus merasakan hal yang sama tanpa pengecualian," tegas Aris dengan tegas.
Sebelum sampai ke meja Komisi I DPRD, kasus ini sudah melalui tiga kali mediasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Naker) Kota Ambon. Setelah mediasi ketiga, dikeluarkan anjuran resmi yang kemudian menjadi dasar bagi pihak pelapor untuk menawarkan solusi yang bersifat kemanusiaan yang langsung diterima dan disanggupi oleh pihak rumah sakit.
Komisi I DPRD Kota Ambon berharap kesepakatan ini segera terealisasikan tanpa ada kendala lagi, sehingga tidak muncul persoalan serupa di masa depan dan kepastian hukum serta keadilan bagi pekerja di Kota Ambon tetap terjaga. (Za)