Fredy Pentury Pimpin RDP Komisi I DPRD SBB, Bahas Surat Edaran Mendagri Terkait ASN Rangkap Jabatan - globaltimurnn.com


Senin, 02 Februari 2026

Fredy Pentury Pimpin RDP Komisi I DPRD SBB, Bahas Surat Edaran Mendagri Terkait ASN Rangkap Jabatan

Foto : Fredy Pentury Pimpin RDP Komisi I DPRD SBB, Bahas Surat Edaran Mendagri Terkait ASN Rangkap Jabatan

Kairatu
, Globaltimurnn.com - Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD SBB bersama Mitra yang di hadiri oleh anggota Komisi I bersama sejumlah Camat, Kadis Pemdes, Kepala BKPSDM, Kabag Hukum. 


RDP ini dilaksanakan pada ruang paripurna DPRD sementara di Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, pukul 11 : 00 Wit. Senin 2/02/2026


Membuka RDP, ketua Komisi I DPRD SBB Fredy Pentury menghimbau camat, pihak BKPSDM, Kadis Pemdes guna menyampaikan data terkait jumlah P3K yang berhasil lolos P3K, serta BPD yang lolos menjadi P3K. 


Dalam keterangan-nya Ketua Komisi I DPRD SBB usai RDP, kepada wartawan menyampaikan" Menindaklanjuti surat edaran Mendagri dan kepala BKN tertanggal 20 april 2025 guna memberikan syarat bagi P3K paru waktu, penuh waktu serta perangkat Desa agar tidak boleh merangkap jabatan bahkan BPD. 


Dalam RDP yang baru saja dilakukan secara sepesefik berdasarkan UU Nomor. 20 tahun 2023 tentang ASN yang mana secara sepesefik itu menjelaskan bahwa untuk BPD itu diminta untuk mundur jika sudah lolos P3K. Jelasnya


Aturan itu merupakan hasil konsultasi dengan staf dirjen pembinaan pemerintahan Desa di Mendagri bahwa aturannya sementara digodok. 



Ditegaskan Pentury" Bagi BPD, maupun staf Desa, bahkan Kepala Desa yang lolos P3K wajib hukumnya harus mengundurkan diri mulai bulan Maret 2026 secara administrasi menyelesaikan pengunduran diri. Tegasnya


Pentury menyampaikan" Pilihan ada pada mereka apakah tetap bertahan sebagai staf Desa atau BPD atau kah mengundurkan diri. 


Hal ini dikatakan Pentury" Merupakan langkah cepat dalam melaksanakan fungsi pengawasan, hal tersebut guna mencegah dikemudian hari tidak didapati korban jika ada temuan. Ulasnya


Dalam melaksanakan fungsi pengawasan tersebut merupakan kerja cepat antara pihak Komisi I DPRD SBB dengan BKPSDM, Inspektorat SBB, para Camat, Kabag Hukum Pemkab SBB. Ujar Pentury  (V374) 


Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT