
Foto : Dua Kecamatan Di SBB Gelar Rapat Koordinasi Musyawarah Tentang Pembentukan Unit Pengumpulan Zakat UPZ Se-Kecamatan Kairatu Dan Kairatu Barat
Waimital, Globaltimurnn.com - Bertempat di Kantor Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS Kabupaten Seram Bagian Barat Desa Waimital Kecamatan Kairatu, Pengurus Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS Kabupaten Seram Bagian Barat menggelar Rapat Koordinasi Musyawarah tentang pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Se Kecamatan Kairatu dan Kairatu Barat, Sabtu, 31/1/2026
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Seram Bagian Barat, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, Kepala Kantor Kementerian Agama Seram Bagian Barat, Kepala Desa Waihatu, Ketua MUI Seram Bagian Barat, Imam, Ketua Ketua Ta'mir, Ketua Ketua BAZIS serta undangan lainnya.
Ketua BAZNAS SBB Syuaib Pattimura menyampaikan rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS dengan pemerintah Desa, Imam, Ta'mir dan masyarakat se Kecamatan Kairatu Kairatu Barat, selain itu untuk memastikan pengelolaan zakat secara amanah, profesional dan transparan lewat kerja kerja UPZ yang dibentuk.,
Menurut Pattimura Untuk memastikan pengelolaan zakat secara amanah, profesional dan transparan maka BAZNAS mempunyai tanggung jawab membentuk UPZ pada setiap lembaga, instansi, termasuk pada tingkat desa dan dusun sesuai amanah UU Nomor 23 Tahun 2011., Pungkasnya
"Jika UPZ itu sudah dibentuk maka mereka secara resmi boleh mengumpulkan zakat, infaq dan sedekah di masyarakat dengan kata lain mereka telah legal, krna sesuai ketentuan UU No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat Organisasi, instansi atau lembaga manapun resmi atau dalam pengumpulan zakat, infak dan sedekah setelah diresmikan atau di SK-kn oleh BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non struktural yang diberikan otoritas kewenangannya oleh UU untuk mengelola zakat infak dan sedekah.
Kami berharap nantinya sebelum bekerja UPZ dapat menyusun RKAT sebagai dokumen perencanaan strategis yang memuat penjabaran program kerja dan alokasi anggaran UPZ selama setahun sehingga kita bisa memastikan kegiatan UPZ itu terencana dengan jelas dan anggarannya dapat dipertanggungjawabkan juga penyalurannya sesuai ketentuan syari'at,. Tutupnya (Red)
