DPRD Tak Bisa Putus Sengketa Tanah Tawiri Zeth Pormes : Jalur Hukum Saja, Ada Dugaan Kejanggalan Administratif - globaltimurnn.com


Kamis, 05 Februari 2026

DPRD Tak Bisa Putus Sengketa Tanah Tawiri Zeth Pormes : Jalur Hukum Saja, Ada Dugaan Kejanggalan Administratif

Foto : DPRD Tak Bisa Putus Sengketa Tanah Tawiri Zeth Pormes : Jalur Hukum Saja, Ada Dugaan Kejanggalan Administratif   

Ambon
, Globaltimurnn.com - Tak bisa jadi hakim sendiri di kasus sengketa tanah Desa Tawiri Itulah penegasan tegas Anggota DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I yang dipimpin Ketua Aris Soulisa di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (05/02/2026).

 

Meski DPRD terbuka untuk melayani aduan masyarakat, Zeth menjelaskan bahwa setiap laporan harus diperiksa dulu apakah masuk dalam kewenangan atau tidak. Bukan menolak pelayanan, tapi kalau bukan urusan kita, kita jelaskan saja. Menentukan benar-salah Itu hanya hak pengadilan, tegasnya dengan gaya lugas yang khas.

 

Tak luput dari candaan khasnya, Zeth bahkan ngaku karena sering rapat panjang jadi "gagal diet", sambil mengucapkan terima kasih kepada awak media yang selalu setia mengikuti prosesnya.

 

Dalam sengketa antara keluarga Lontor dan keluarga Soplanit, Zeth menyarankan agar pihak Lontor mengikuti proses hukum yang benar. Pasalnya, lahan yang disengketakan saat ini sudah memiliki sertifikat atas nama TNI Angkatan Laut.

 

"Kalau dibawa ke DPR, bisa bikin apa sih? Hanya pengadilan yang bisa membatalkan sertifikat. Kami sebagai wakil rakyat tidak boleh kasih harapan palsu, harus jujur saja supaya mereka siap secara hukum," ucapnya.

 

Meskipun secara hukum kepemilikan sertifikat terakhir atas nama Pak Siong terlihat "jelas", Zeth mengaku merasakan adanya kejanggalan di proses sebelumnya. Keluarga Soplanit bahkan menegaskan tidak pernah melakukan jual beli atau penerbitan sertifikat tanah tersebut.

 

Kalau ini dibiarkan, nanti Akong saja bisa punya tanah di mana-mana. Saya curiga ada kejahatan administratif di sini, katanya tegas.

 

Zeth mendorong keluarga Soplanit untuk meminta bank membuka seluruh dokumen administrasi kredit dan mencocokkan tahun penerbitan sertifikat dengan fakta transaksi yang sebenarnya.

 

Yang lebih mengejutkan, sertifikat Nomor 374 atas nama Pak Siong ternyata diterbitkan saat Raja Tawiri sebelumnya sudah tidak menjabat. Bahkan, gambar bidang tanah di sertifikat itu sama persis dengan peta Pertamina tahun 1981 yang merupakan dokumen milik negeri!

 

"Saya kaget banget, gambarnya persis kayak peta Pertamina tahun 1981. Artinya pakai alas hak negeri, tapi prosesnya kita tidak tahu sama sekali," ungkapnya.

 

Menariknya lagi, selama proses persidangan pihak keluarga bahkan belum pernah melihat sertifikat tersebut. Baru ketika perkara dinyatakan tidak dapat diterima pengadilan, sertifikat itu muncul ke publik.

 

Menutup pembicaraan, Zeth menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan agar kasus serupa tidak terulang. Namun, kepastian hukum hanya bisa didapatkan melalui jalur hukum.

 

"Kita ingin agar ke depan tidak ada lagi hal seperti ini. Kalau memang sertifikat muncul tiba-tiba tanpa proses yang jelas di negeri, harus dibuka-buka secara transparan melalui hukum," pungkasnya. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT