
Foto : Masyarakat SBB Merasa Dirugikan Atas Sikap Dinas Kehutanan Provinsi, Gubernur Diminta Segera Sikapi Tegas
Ambon, Globaltimurnn.com - Awalnya, ini adalah sebuah mimpi sederhana dari masyarakat desa Rumberu yang di pimpin Gerard Wakanno serta Bapak Mansur Tuharea agar mengembalikan hijau ke tanah yang merana.
Di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, sekelompok masyarakat dengan tangan kosong dan hati penuh harap berencana menanam damar pohon kehidupan yang dulu menjamin kesejahteraan.
Mereka ingin membangun hutan sosial, merajut kembali hubungan yang rusak antara manusia dan alam. Sebuah aksi kolektif untuk menyembuhkan luka deforestasi yang menganga di Pulau Seram. Ungkap Geral Wakano kepada Media ini dikediaman-nya, Kamis 05/02/2026
Kata Wakano" Namun, mimpi itu tiba-tiba terantai oleh selembar izin,
Izin kehutanan untuk penebangan, Diterbitkan tanpa gaung, tanpa sosialisasi, bagai bayangan hantu yang bergerak dalam diam. Ungkap Wakano
Dikatakan-nya" Lahan yang hendak mereka pulihkan ternyata telah "terkontrakkan" untuk dibabat.
Kebijakan sepihak itu bukan hanya angka di dokumen, ia adalah pisau yang menyayat hak hidup masyarakat dan menusuk jantung ekologi Seram. Tutur Wakano
Lebih jauh Wakano menjelaskan" Ini bukan kebijakan, melainkan "perampokan berlegalitas" pengambilalihan ruang hidup rakyat oleh kekuatan tak dikenal, dengan restu administrasi negara. Ujarnya
DALAM KEBINGUNGAN DAN TEKAD, PERJALANAN PENCARIAN FAKTA DIMULAI, LANGKAH MENUJU KANTOR DINAS KEHUTANAN BUKAN LAGI SEKADAR KLARIFIKASI, MELAINKAN PEMBONGKARAN LAPIS PERTAMA TABIR KEGELAPAN
Pertemuan dengan Bapak Nanang Syarifudin, S.Hut, Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat, membuka pintu paradoks pertama. sebut Wakano
Pasalnya" Saat nama PT Berlian Berdikari Mandiri disebut, perusahaan pemegang izin itu jawabannya adalah "Tidak tahu."
Sebuah pengakuan yang menggelikan sekaligus mengerikan, Bagaimana mungkin seorang pejabat di bidang perencanaan dan pemberdayaan masyarakat tidak mengetahui entitas yang akan mengubah landscape wilayahnya?
Diarahkan ke Bapak Alberth Limahelu, S.Hut, Kepala Bidang Perencanaan Hutan, jawabannya beresonansi sama "Seolah-olah mereka tidak mengetahui."
Dua pejabat kunci, satu ketidaktahuan yang seragam, Namun, bukan kata-kata yang paling berbicara, Raut wajah mereka, menurut kesaksian, menunjukkan kepanikan, Ketika desakan untuk memberikan nama dan alamat perusahaan dilakukan, yang muncul bukan data, tetapi gelagat kalut.
Kecemasan yang tidak lahir dari kesalahan prosedur kecil, melainkan dari sesuatu yang berusaha dikubur. Terang Wakano
Di sinilah narasi ini berbelok dari sekadar kisah penolakan izin hutan sosial, ia menjelma menjadi dugaan kuat terselubungnya skema ilegal, koruptif, dan berbahaya. Tegas Wakano
Informasi dari dalam menguatkan kecurigaan ini ada indikasi korupsi dan "penjualan" hutan rakyat yang dikemas dalam skema perdagangan karbon.
Sebuah bisnis era baru yang mengubah udara menjadi komoditas, dan hutan menjadi medan perampokan terselubung. Ucap Wakano
Wakini juga menambahkan" Jika benar, ini bukan lagi sekadar kejahatan lingkungan, tetapi pengkhianatan berlapis yaitu menjual oksigen nenek moyang, menggadaikan kedaulatan ekologi Maluku, dan mengorbankan rakyat di altar keuntungan segelintir oknum.
Ironinya pedih, sementara masyarakat bersiap dengan bibit damar dan cangkul untuk reboisasi, di belakang layar, mungkin saja hutan mereka telah menjadi angka-angka karbon di atas kertas perdagangan orang-orang yang tak pernah akrab dengan bau tanah Seram.
Kata Wakano" Oleh karena itu, kami, masyarakat adat dan masyarakat peduli Pulau Seram, menuntut,
Gubernur Maluku harus segera memerintahkan audit dan investigasi menyeluruh terhadap seluruh izin kehutanan di Pulau Seram, khususnya terkait PT Berlian Berdikari Mandiri dll.
Siapa di belakangnya? Bagaimana izinnya bisa terbit tanpa pengetahuan masyarakat? Siapa yang mendapat manfaat?
Hentikan Segala Aktivitas liar tanpa sepengethauan masyarakat adat.
Selama investigasi berlangsung, izin terkait harus ditangguhkan, Tidak ada satu pun batang pohon lagi yang boleh hilang di lahan sengketa.
Penegakan Hukum yang Tegas, Jika ditemukan indikasi korupsi, kolusi, atau penyimpangan prosedur, oknum di dalam birokrasi maupun pihak perusahaan harus dihukum setimpal.
Hutan bukan komoditas bisnis oknum, Lindungi Kedaulatan Rakyat, Skema hutan sosial harus didahulukan, Hak masyarakat adat untuk mengelola dan melestarikan hutannya diakui dan difasilitasi, bukan dihambat dengan izin-izin gelap.
Ini bukan hanya tentang damar yang tak jadi ditanam, Ini tentang kedaulatan ekologi Maluku yang sedang dijual, Ini tentang warisan anak cucu yang dikeping-kepingkan menjadi sertifikat karbon untuk dinikmati orang lain.
Secara tegas Wakano mewakili masyarakat adat Pulau Seram mengatakan sekaligus meminta Kepada Gubernur Maluku, kami mohon bertindaklah sekarang, Buka tabir gelap ini sebelum semua kehijauan terakhir Pulau Seram berubah menjadi angka-angka di rekening bank para perampok berjas.
Suara masyarakat Inamosol adalah suara semua orang Maluku yang masih mencintai tanah leluhurnya, Jangan biarkan bisikan gemerisik daun damar tenggelam oleh deru mesin gergaji dan desis transaksi mencurigakan di balik meja. Pungkasnya tegas (V374)