
Foto : Sekretaris LSM Pukat Seram Apresiasi Kejaksaan Malteng: Kasus Bansos 2023 Harus Dibongkar Tanpa Tebang Pilih
Masohi, Globaltimurnn.com - Sekretaris LSM Pukat Seram, Ahmat Sanaky, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah atas langkah tegas dan progresif dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2023. Menurutnya, kerja aparat penegak hukum saat ini menunjukkan keberanian melawan praktik korupsi yang selama ini dianggap “kebal hukum”.
Ahmat menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan sejalan dengan tuntutan resmi LSM Pukat Seram bersama PC PMII Maluku Tengah, yang sejak awal mendorong agar kasus bansos tidak berhenti di level administratif, tetapi dibuka secara terang hingga aktor intelektualnya.
“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Malteng yang tidak ragu memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. Ini membuktikan bahwa hukum masih punya nyali di Maluku Tengah,” tegas Ahmat Sanaky kepada wartawan.
Ia menilai, kasus bansos 2023 bukan sekadar persoalan teknis penyaluran, tetapi indikasi kuat adanya permainan kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan dugaan pemanfaatan bansos sebagai alat politik. Oleh karena itu, Ahmat meminta Kejaksaan tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata, tetapi segera menetapkan tersangka bila alat bukti telah cukup.
Lebih lanjut, Ahmat mengingatkan agar proses penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih, siapapun yang terlibat — baik pejabat aktif, mantan pejabat, maupun pihak yang bersembunyi di balik kewenangan politik.
“Bansos itu hak rakyat kecil, bukan bancakan elite. Jika ada yang menyalahgunakannya, maka itu adalah kejahatan kemanusiaan,” katanya dengan nada keras.
LSM Pukat Seram bersama PC PMII Maluku Tengah, lanjut Ahmat, akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum hingga kasus ini benar-benar tuntas dan memberikan efek jera. Ia juga mengajak masyarakat sipil untuk tidak diam dan berani bersuara demi transparansi dan keadilan.
“Kami berdiri bersama rakyat. Kasus bansos 2023 harus menjadi pintu masuk untuk membersihkan tata kelola keuangan daerah dari praktik korupsi yang selama ini menggerogoti Maluku Tengah,” tutup Ahmat. (Tim)