
Foto : "Hoaks" Terhadap Walikota Ambon, Kuasa Hukum Bodewin Wattimena Laporkan Dua Tersangka ke Polda Maluku
Ambon, Globaltinurnn.com – Langkah tegas diambil kuasa hukum Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, Jhon Leno Solisa, SH, dengan secara resmi melaporkan dugaan penyebaran hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada hari Rabu (28/01/2026).
Laporan dengan nomor bukti STTP/11/I/2026 ini dilayangkan setelah sebuah flyer menggelegar sejak Selasa (27/01/2026) lalu, yang berisi seruan aksi beserta tuduhan-tuduhan yang dinilai sama sekali tidak berdasar dan dapat merusak citra kliennya.
“Kami hari ini resmi menyerahkan laporan ke Ditreskrimsus Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Jhon Leno Solisa kepada awak media setelah proses pelaporan selesai.
Dalam laporan tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai terduga pelaku Mujahidin Buwano dan Osama Rumbo yang diduga tidak hanya membuat tetapi juga menyebarkan flyer berisi informasi salah arah tersebut.
Narasi dan tuduhan dalam flyer itu sama sekali tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik. Oleh karena itu, kami tidak punya pilihan lain selain mengambil langkah hukum, tegasnya dengan tegas.
Menurut Jhon Leno, langkah ini bukan hanya untuk menjaga marwah dan kehormatan kepala daerah, tetapi juga sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih cermat dan bijak dalam menyebarkan setiap informasi yang diterima.
“Kami serahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Pelaporan yang dilakukan dihadiri pula oleh Relawan Beta Par Ambon dan Ambon Par Samua, yang memberikan dukungan moral penuh kepada kuasa hukum dan pihak terkait. (Za)