
Foto : Kejati Maluku Teken MoU Bersama Gubernur Dan Para Kepala Daerah Kabupaten/Kota Se-Maluku, Guna Perkuat Sinergitas
Ambon, Globaltimurnn.com - Sehubungan dengan akan diberlakukannya Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab undang – undang Hukum Pidana pada bulan Januari 2026. Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Maluku, pada hari ini Kamis (11/12/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku dengan dihadiri oleh Koordinator pada Direktorat B JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, Andri Ridwan, S.H.,M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, S.H.,M.H, Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath, S.Sos, Kepala Divisi Kepatuhan PT. Jamkrindo, Achmad Muhlison, para Walikota dan Bupati se-Maluku, serta para Kajari se-Maluku.
Penandatanganan MoU tersebut, juga ditindak lanjuti dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku dengan para Walikota dan Bupati se-Maluku, terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Kajati Maluku Rudy Irmawan dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah memprakarsai dan mempersiapkan kegiatan ini, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gubernur Maluku, para Bupati dan Walikota se-Maluku serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku.
“Terkhusus kami ucapkan terima kasih kepada Bapak JAM Pidum yang telah memberikan arahan dan dukungan penuh bagi terlaksananya kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini, serta terima kasih pula kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras mempersiapkan kegiatan ini dengan penuh dedikasi dan semangat kebersamaan,” sambut Kajati Rudy Irmawan.
Selain itu, Kajati juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur Utama PT Jamkrindo beserta seluruh jajaran, atas dukungan, kemitraan, dan kontribusinya dalam berbagai program sosial yang sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.
“Kolaborasi Jamkrindo dengan Kejaksaan, khususnya dalam menguatkan kapasitas sosial masyarakat dan mendukung ruang-ruang rehabilitatif, menjadi bagian penting dalam mendorong keberhasilan penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menekankan pendekatan pemulihan, pemberdayaan, dan keadilan yang lebih humanis,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Kajati Maluku menyebut momentum ini menjadi awal yang baik bagi kita semua dalam memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah demi terwujudnya penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dirinya menambahkan, lahirnya KUHAP Nasional tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam sejarah pembaruan Hukum Pidana di Indonesia. Dimana, paradigma ini sejalan dengan semangat Restorative Justice Kejaksaan RI yang lebih mengedepankan pemulihan hubungan sosial, keseimbangan moral, dan kemanusiaan, serta membuka ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan tanpa kehilangan martabat sebagai manusia dan bukan sekadar pemenjaraan.
“Dalam konteks inilah, pidana kerja sosial menjadi bentuk konkret dari keadilan yang lebih humanis, proporsional, dan konstruktif, dimana pelaku tetap bertanggung jawab terhadap perbuatannya, namun diarahkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Kajati Maluku.
Oleh karena itu, untuk mengimplementasikan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, maka diperlukan sinergi antara Aparat Penegak Hukum dengan Pemerintah Daerah sebagai mitra strategis untuk menyediakan sarana, prasarana, serta ruang sosial bagi pelaksanaan kerja sosial di wilayahnya masing – masing.
“Maluku sebagai Provinsi dengan dinamika sosial yang tinggi, memiliki tantangan tersendiri dalam sistem pemidanaan. Melalui sinergi ini, kita berharap implementasi pidana kerja sosial dapat menjadi model percontohan nasional, yang menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai kemanusiaan dan budaya lokal masyarakat,” ucapnya.
Diakhir sambutannya, ia menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk mendukung penuh penerapan kebijakan ini, baik melalui pembinaan teknis terhadap jajaran Kejaksaan Negeri, pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial, maupun koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, demi untuk pelayanan publik dan kemaslahatan masyarakat Maluku.
Selain penandatangan MoU dan PKS, juga dilakukan penyerahan Buku berjudul “Desain Ideal Implementasi Social Service Order” dan saling bertukar cenderamata berupa plakat antara Koordinator pada Dir B JAM Pidum Kejagung RI, Gubernur Maluku yang diwakili oleh Wakil Gubernur Maluku, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kepala Divisi Kepatuhan Jamkrindo.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun, Wakajati Maluku Adhi Prabowo, Plh. Sekda Provinsi Maluku Kasrul Selang, para Asisten, Kabag TU dan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku, para Pimpinan OPD Provinsi Maluku dan para peserta undangan lainnya. (V374)

