Foto : Kasat Reskrim Polresta Ambon Dan PP. Lease Kompol Androyuan Elim. S. I. K, MH
Sekitar pukul 11 : 00 Wit, jumat 10 Oktober 2025, tiga hari lalu, berdasarkan LP/B/569/X/2025/SPKT/RESTA AMBON/POLDA MALUKU, tanggal 10 Oktober 2025, Satreskrim Polresta Ambon berhasil menetapkan satu tersangka pembunuhan MS (27) atas perbuatan melawan hukum tindak pidana pembunuhan menghilangkan nyawa orang YFT (30).
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP. Lease saat ditemui di ruang kerja-nya pagi tadi pukul 10 : 00 Wit, Kompol Androyuan Elim, S.I.K.,M.H. menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap motif pembunuhan yang terjadi di Benteng Gudang Arang Ambon beberapa hari, menetapkan MS (27) sebagai tersangka. Jelas Androyuan kepada awak media
Singkat kronologis kejadian perkara tersebut di sampaikan Androyuan" Saat kejadian, korban yang sudah di pengaruhi alkohol sempat saling hujat dengan tersangka, yang jaraknya berseberangan jalan dengan korban. Ungkap Androyuan
Dikatakan-nya" Tidak merasa puas dengan hujatan korban, tersangka langsung menyeberang jalan dan lansung memukul korban, dengan menggunakan belakang pisau lipat mengenai kepala korban, dan sempat di lerai oleh saksi M.
Usai melakukan penikaman dengan menggunakan pisau itu, yang berawal dari perkelahian singkat yang berujung korban meninggal, tersangka lansung datang sendiri ke Polsek Nusaniwe guna menyerahkan diri.
Kini Tersangka ditahan pada Rutan Polresta Ambon, dalam perkara dugaan tindak pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman Hukuman paling Lama 15 Tahun penjara. Tutup Androyuan (V374)