Foto : Sidang Putusan Tipikor ADD/DD Air Kasar Di SBT, Hakim Vonis 5 Tahun Penjara
Ambon, Globaltimurnn.com - Sidang Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Air Kasar Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Angggaran 2020-2022 atas nama terdakwa UR ADP kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon dengan agenda Putusan Majelis Hakim, pada hari ini Senin (05/05/2025).
Hadir dalam sidang tersebut yakni Wilson Shriver, S.H., M.H selaku Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota Agustina Lamabelawa, S.H dan Agus Hairullah, S.H., M.H serta Nova Melatunan, S.H selaku Panitera, selain itu turut hadir Penuntut Umum Junita Sahetapy, S.H.,M.H dan Penasehat Hukum Terdakwa Nuzul Banda, S.H.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan subsidair.
Terhadap terdakwa, Hakim menjatuhkan Pidana Penjara selama 5 (Lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sejumlah Rp. 300.000.000 subsider 3 bulan kurungan, membebankan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 508.283.288,- dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan di lelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (Enam) bulan.
Bahwa mengenai hasil Pembacaan Putusan persidangan tersebut, Baik Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir. Proses Persidangan berjalan lancar dan aman. (V374)