Foto : Pidato Ketua DPRD Halut Christina Lessnusa di Rapat Paripurna
Halut - Globaltimurnn.com - Rapat Paripurna pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda tentang Hilirisasi Kelapa di Kabupaten Halmahera Utara sekaligus pembentukan Pansus DOB Calon Kabupaten Galela-Loloda.
Rapat tersebut berlangsung di ruang Paripurna Kantor DPRD Halut Jln. Kawasan Pemerintahan Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo.
Dihadiri oleh Forkompinda Halut, juga para Asisten Setda Halut, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD Halut dan para anggota DPRD Halut serta tamu undangan lainnya. Jum'at (02/05/2025).
Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa dalam Pidatonya menyampaikan Perkebunan Kelapa merupakan salah satu usaha masyarakat Halmahera Utara yang telah ada sejak dahulu kala dan telah dijalani secara turun temurun, Kelapa tumbuh silih berganti dalam setiap generasi sebagai penopang ekonomi, sehingga tak heran jika Kelapa masih tetap menjadi komoditi unggulan daerah hingga saat ini.
Lanjut Ketua DPRD" Seiring perkembangan waktu, kini Kelapa tidak hanya diolah menjadi Kopra saja, tetapi telah menjadi banyak manfaat di pasaran global, sehingga banyak investor yang datang berinvestasi di daerah ini untuk membeli buah Kelapa Kondisi ini jelas sangat menguntungkan masyarakat Kita yang sebagian besar adalah Petani Kelapa, karena Kelapa mulai bangkit dari keterpurukan fluktuatif harga pasar yang sangat meresahkan.
"Kini usaha perkebunan Kelapa dapat diandalkan kembali menjadi sumber kegiatan ekonomi yang berperan meningkatkan pendapatan masyarakat dan menjadi lokomotif ekonomi daerah yang tumbuh dan berkembang pesat." Kata Ketua DPRD Halut.
"Menyikapi hal ini, DPRD berkesimpulan perlu adanya Peraturan Daerah untuk mengatur, membina, mengembangkan, mengendalikan dan mengawasi hilirisasi kelapa di daerah ini, oleh karena itu, beberapa waktu lalu lembaga ini telah mengajukan Rancangan Perda Hak Insiatif DPRD dengan judul Rancangan Perda tentang Hilirisasi Kelapa Kabupaten Halmahera Utara." Ungkap Lessnusa.
Lesnussa menyebutkan Rancangan Perda ini telah dibahas oleh Bapemperda, baik secara internal, maupun bersama Pemerintah Daerah dan DPRD berkesimpulan, Ranperda ini telah selesai dibahas dan dapat ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna pengambilan keputusan yang Kita laksanakan hari ini.
Iya, Lesnussa juga mengatakan,,, Selain agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Perda, Rapat Paripurna hari ini juga DPRD akan membentuk Panitia Khusus Pembentukan Daerah Otonom Baru Calon Kabupaten Galela- Loloda.
Mengakhiri Pidato Lessnusa menjelaskan bahwa ini sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten dan Kota, yang menyebutkan bahwa Panitia Khusus dibentuk dalam Rapat Paripurna atas usul Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan Badan Musyawarah, selanjutnya Ayat (2), pembentukan Panitia Khusus ditetapkan dengan Keputusan DPRD,Oleh karena itu, hari ini secara resmi DPRD akan membentuk Pansus DOB Calon Kabupaten Galela Loloda. (Yansen)