Tim Buser Polres TTU Amankan FF Terduga Pelaku Pencurian Motor - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News


Rabu, 16 April 2025

Tim Buser Polres TTU Amankan FF Terduga Pelaku Pencurian Motor

Foto : Tim Buser Polres TTU Amankan FF Terduga Pelaku Pencurian Motor 

TTU
, Globaltimurnn.com - Tim Buru Sergap (Buser) polres Timor Tengah Utara ( TTU) menangkap  sekaligus mengamankan pelaku pencurian sebuah sepeda motor jenis Yamaha Jupiter ,berwarna  dengan nomor polisi DH-6641DN, atas nama pemilik Ardikius  Balok 


Proses pengakapan terhadap pelaku pencurian motor (curanmor) itu terjadi saat pemilik motor Ardikius Balok mendatangi polres TTU bagian pelayanan SPKT guna melaporkan kejadian kehilangan motor miliknya saat parkir di depan Alvamart simpang tiga Dalehi Kelurahan Maubeli Kec. Kota Kefamenanu Kabupaten TTU pada senin 14/4/2025 kemarin. 


Dari laporan pemilik motor itu yang tertuang dalam laporan Polisi No.Pol. : LP / B / 109 / IV / 2025 / SPKT / POLRES TIMOR TENGAH UTARA / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 14 April 2025 Dugaan tindak pidana Pencurian motor ( Curanmor). 


Wakapolres TTU, Kompol Jimy Oktovianus Noke melalui kasie humas polres TTU Ipda Wico Mitang kepada media ini 15/4/2025 kemarin menjelaskan bahwa terduga pelaku pencurian motor milik Ardikius Balok telah dimanankan beserta barang bukti berupa 1 unit motor saat sedang parkir di pinggir jalan depan Gereja Dalehi," Ujar Mitang 


Lanjut Mitang, terduga pelaku  kini telah diamankan di Polres TTU untuk kebutuhan penyelidikan" Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa, 1 unit motor (sesuai dengan yang dilaporkan) dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,-  Hingga saat ini pelaku diamankan diruang reskrim polres TTU untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut.


Terkait dengan Ancaman pidana terhadap terduga pelaku pencurian akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, "tutup Mitang. (YP-25) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT