Ini Arahan Walikota Ambon Saat Rapat Koordinasi Persiapan Pengangkatan 942 CPNS Tahun 2025 - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Slide 2
Slide 3

Rabu, 16 April 2025

Ini Arahan Walikota Ambon Saat Rapat Koordinasi Persiapan Pengangkatan 942 CPNS Tahun 2025

Foto : Ini Arahan Walikota Ambon Saat Rapat Koordinasi Persiapan Pengangkatan 942 CPNS Tahun 2025

Ambon
, Globaltimurnn.com - Pemerintah Kota Ambon menggelar rapat koordinasi persiapan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025. 


Rapat yang dihadiri oleh Walikota Ambon, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, pejabat Sekretaris Kota Ambon, Staf Ahli dan Asisten Pimpinan OPD, para Ustadz/Ustadzah, serta seluruh CPNS Pemerintah Kota Ambon Tahun 2025 ini membahas pengangkatan CPNS berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2933/P-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025.

 

Walikota Ambon dalam sambutannya menyampaikan arahan kepada 942 CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2024, Dari 12.372 pendaftar, seleksi ketat telah menghasilkan jumlah CPNS yang akan memperkuat jajaran ASN di Pemerintah Kota Ambon, Keenam CPNS yang mengundurkan diri telah digantikan, sehingga total CPNS yang akan dilantik tetap 942 orang.

 


Pelantikan CPNS akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2025, Walikota menekankan pentingnya memahami dan menaati peraturan perundang-undangan tentang ASN dan pemerintah daerah. 


CPNS dari luar Kota Ambon diminta mengurus administrasi kependudukan untuk menjadi warga Kota Ambon, Pemahaman aturan kepegawaian, undang-undang ASN, dan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi juga sangat penting.

 

Para Kepala OPD diminta membimbing CPNS dan memaksimalkan peran mereka, bahkan Walikota mengingatkan larangan usulan pindah instansi selama 10 tahun pertama masa kerja.  


Komitmen Pemerintah Kota Ambon untuk menegakkan disiplin dan aturan ASN juga ditekankan, termasuk penggunaan media sosial yang beretika, Terkait TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan), CPNS dari luar daerah baru berhak menerimanya setelah satu tahun masa kerja.

 

Walikota menutup arahannya dengan pesan agar CPNS bekerja dengan integritas, disiplin, profesionalisme, dan tanggung jawab, serta mengabdi sepenuh hati bagi Kota Ambon dan masyarakatnya. (Tasya) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT