![]() |
Foto : Soamole Tepis Berita Miring Media Online Di Buru, 17 Koperasi Siap Buka Tambang Secara Legal |
Ambon, Globaltimurnn.com - Beredarnya pemberitaan di salah satu media online lokal pulau Buru yang dalam judul pemberitaan-nya bahwa" Diduga Koperasi Panila Ilegal".
Pemberitaan miring ini lansung di sikapi ketua pengurus Koperasi Sekunder Ruslan Soumole, yang ikut bersama 17 koperasi lain di bawah naungan koperasi Kaiely Peta Telo, dengan lansung menggelar konfrensi pers dengan menghadirkan sejumlah media online di Ambon, sore ini pukul 13 : 00 Wit, bertempat di salah satu caffe sederhana di kota Ambon. Senin 27/04/2025
Menurut Soamole" Secara resmi di sejumlah media di kota Ambon baik online maupun cetak dan elektronik, sudah di sampaikan secara resmi oleh pemerintah provinsi Maluku bahwa koperasi yang akan beroperasi mengelolah tambang di gunung botak secara legal sudah kantongi izin resmi. Ungkap Soamole
Dikatakan-nya" Proses aktivitas pertambangan di kawasan gunung botak Kab. Buru mendapat banyak tantangan, khusunya proses reklamasi dan pasca tambang yang di lakukan oleh 10 koperasi pertambangan. Terang Soamole
Pasal-nya" Banyak media yang menyoroti persoalan reklamasi yang di lakukan oleh 10 koptam, secara opini, yang di bangun tanpa di dasari dengan dasar hukum yang jelas, ini sangat mengganggu kinarja koperasi. Jelasnya
Reklamasi atau pascatambang ini di lakukan guna untuk pembenahan atau perbaikan lahan tambang yang di gunakan secara ilegal, agar dapat berfungsi kembali sesuai dengan peruntukan-nya dan mendukung keberlanjutan sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini sangat mengharapkan tambang gunung botak bisa di kelola secara legal. Ulas Soumole
Ditambahkan-nya" Proses ini mencakup berbagai kegiatan seperti penataan tanah, revegetasi, dan perbaikan kualitas air. Sebutnya
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, Soumole menjelaskan bahwa" kewajiban reklamasi bagi koperaai tambang dan tata cara pelaksanaan reklamasi ada pada UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan yang Menjelaskan kewajiban perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi dan pascatambang.
Masih ketua sekunder koptam" kita melakukan reklamasi ini tidak semena mena atas kemauan saya sendiri, atau koperasi, tetapi kita koperasi mengikuti aturan yang berlakau, aturan pemerintah nomor 78 tahun 2010, dan di dalam UKL, UPL punk memberitahukan demikian. Sebutnya
Proses pembenahan lahan ini bertujuan untuk melancarkan aktifitas pertambangan sehingga pekerjaan yang di lakukan oleh koperasi dapat berjalan dengan lancar, aktifitas sosial, ekonomi juga berjalan dengan baik. Tutur Soamole
Kita baru pembenahan di lokasi, pembangunan stok file saja sudah disoroti, belum juga di lokasi gunung yang nanti akan di jadikan sebagai tampat operasional koperasi yang akan nanti di benahi secara besar besaran, seharusnya media menyoroti persoalan aktivitas penambang ilegal di atas yang bekerja tanpa di dasari dengan kapasitas hukum apapun dan berdampak pada kerusakan lingkungan, matinya orang yang bekerja, kasus kejahatan yang kian meningkat, ini ibaratnya mereka yang merusaki dan kita koperasi yang memperbaikinya. Ujar Soamole
Koperasi suda bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, dan telah memiliki IPR dan WPR, jadi tidak ada yang namanya ilegal. Tegas Soamole
Akhir kata Soamole mengatakan" Saya mau sampaikan bahwa apa yang di sampaikan oleh salah satu media online di Buru itu adalah satu hal yang hanya menggiring opini, dan tidak mau adanya sebuah kemajuan, sebuah perubahan yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi rakyat, serta terciptanya perekrutan tenaga kerja secara legal, sehingga menurut saya berita itu tidak benar.
Masyarakat dihimbau agar jangan mempercayai dan jangan mudah terhasut dengan setiap informasi hoax yang berdampak pada lambatnya pembangunan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi. Pungkasnya (V374)