Foto : 97 Pinjol Resmi OJK Per April 2025
Jakarta, Globaltimurnn.com - Pinjaman online alias pinjol semakin menjamur di Indonesia, Karenanya, masyarakat diimbau untuk jeli dalam memilih pinjol.
Jika ingin mengajukan pinjaman, sebaiknya mengajukan ke pindar resmi alias legal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman daring (pindar) resmi secara berkala.
Melansir ojk.go.id, sampai dengan 21 Oktober 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 97 perusahaan. (***)