Foto : Ketua DPRD Christina Lesnussa Sampaikan Ini Saat Pimpin Paripurna
Halut - Globaltimurnn.com - Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa Pimpin Rapat Paripurna Bahas 3 Agenda Penting Yang Sangat Strategis, sekaligus menyerahkan Catatan dan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024, kepada Wakil Bupati Halut Dr.Hi Kasman Hi Ahmad M.Pd.
Rapat tersebut berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Halut Jln. Kawasan Pemerintahan Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo. Jum'at (25/04/2025).
Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa dalam Pidatonya, Menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu, Bupati Halmahera Utara telah menyampaikan LKPJ Tahun 2024 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna Tanggal 26 Maret 2025.
LKPJ ini telah ditindaklanjuti oleh DPRD melalui Panitia Khusus LKPJ yang dibentuk, dan pembahasannya telah dilakukan, baik secara internal Pansus, maupun bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Berdasarkan pembahasan LKPJ tersebut, Pansus telah melahirkan 5 point penting yang menjadi Catatan dan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2024, dan hari ini akan diserahkan secara resmi ke Pemerintah Daerah.
Ketua DPRD juga menguraikan, Selain agenda penyerahan Catatan dan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah, hari ini juga DPRD akan mengambil Keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Haimahera Utara, dan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Politeknik Padamara.
Kedua Ranperda ini adalah Ranperda insiatif Pemerintah Daerah yang telah diajukan ke DPRD untuk ditindaklanjuti, dan DPRD telah memberikan kewenangan kepada Bapemperda untuk membahas baik secara internal, maupun bersama Pemerintah Daerah melalui OPD terkait.
Hasil pembahasan inilah akhirnya mengantarkan Kita pada pembicaraan tingkat II pembahasan Ranperda, yakni pengambilan keputusan terhadap kedua Ranperda dimaksud, yang didahului dengan penyampaian laporan pembahasan Ranperda oleh Bapemperda.
Lanjutnya, Bapemperda beberapa waktu lalu juga telah mengusulkan 2 (dua) Ranperda ke Pimpinan DPRD untuk dijadikan Ranperda hak insiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Perkebunan Kelapa di Kabupaten Halmahera Utara dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, yang menyebutkan bahwa Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi atau Bapemperda yang dikordinasikan oleh Bapemperda.
Kedua Ranperda ini telah Kami serahkan kembali kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda sebagaimana diatur dalam Pasal &6 ayat (3) Peraturan Tata Tertib DPRD, dan karena itu, hari inih DPRD menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan penjelasan hasil kajian Bapemperda terhadap kedua Ranperda dimaksud. "Pungkas Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa
Turut menghadiri Paripurna, Wakil Bupati Halut Dr. Kasman Hi Ahmad, S.Ag M.Pd, Ketua DPRD Kab. Halut Christina Lesnussa beserta anggota DPRD Halut, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Alex Donald M.L.Gaol, S.E., M.M, Waka Polres Halut Kompol Saiful Egal S.A.P, Kajari Halut Muhammad Ahsan Tamrin SH.MH, Sekda Halut Drs. E.J Papilaya MTP, Wakil ketua I DPRD Inggrid Paparang, Wakil Ketua II DPRD Abdila Bailusi, Para Staf Ahli Bupati, Para pimpinan OPD serta Para anggota DPRD dan tamu undangan lainnya. (Yansen)