Foto : Polres Sikka Limpahkan Dua Tersangka Dugaan Penyalagunaan Dana Desa ke Kejaksaan, Bersama BB
Sikka, Globaltimurnn.com - Dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Dana Desa kembali mencoreng dunia pemerintahan desa di Kabupaten Sikka propinsi NTT, kali ini Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sikka, secara resmi menyerahkan Dua ( 2) tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa kepada pihak Kejaksaan.
Penyerahan terhadap dua (2 ) tersangka dana barang bukti atas kasus Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Desa ( ADD) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) tahun 2022, itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K.,S.I.K.
Proses penyerahan dua orang tersangka dan barang bukti oleh Polres Sikka atas dugaan Penyalagunaan DD dan ADD tahun 2022 ke kejaksaan pada selasa 12/2/2023 kemarin.
Kapolres Sikka, AKBP Moh Mukhson, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasie Humas Polres Sikka Iptu Yeremia Solidade, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan masyarakat luas.
"Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan anggaran, terutama yang bersumber dari dana publik. Kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Sikka serius dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan dugaan korupsi di lingkungannya," ujar Kapolres Sikka kata Yeremia
Lanjut kapolres" Tersangka dalam kasus ini adalah M. B dan M.E.N. (39), perempuan yang menjabat sebagai perangkat desa, yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DDS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Dari hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polres Sikka itu mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Atas perbuatannya, M.B dan M.E.N. dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang persekongkolan dalam tindak pidana.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para penyelenggara pemerintahan desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa. Polres Sikka menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal setiap dugaan tindak pidana korupsi guna memastikan dana yang diperuntukkan bagi masyarakat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya., "tuturnya.
Kapolres harapkan kata Yeremia masyarakat harus berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan kepentingan publik dan masyarakat secara menyeluruh, " tutupnya. (YP-25)