Sertifikat Tanah Redistribusi Tidak Boleh Diperjual Belikan Tanpa Ijin BPN - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Slide 2
Slide 3

Kamis, 13 Februari 2025

Sertifikat Tanah Redistribusi Tidak Boleh Diperjual Belikan Tanpa Ijin BPN

Foto : Sertifikat Tanah Redistribusi Tidak Boleh Diperjual Belikan Tanpa Ijin BPN

Sikka
, Globaltimurnn.com - Pemerintah Kabupaten Sikka dalam tahun anggaran 2024 melakukan proses penyerahan sertifikat redistribusi tanah bagi warga desa Holder, kecamatan Waigete, kabupaten Sikka sebanyak 527 buah itu tidak boleh diperjual belikan tanpa seizin Badan Pertanahan Nasional ( BPN).


" Tanah milik negara yang sudah dipetakkan dalam sertifikat ini bagi warga masyarakat itu tidak boleh diperjual belikan oleh siapapun tanpa izin BPN. 


Demikian hal ini disampaikan kepala Dinas Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sikka Herman A. Oematan yang didampingi Pj Bupati Sikka Alfien Parera, camat Waigete dan seluruh masyarakat desa Hoder dalam rangka penyerahan 527 buah sertifikat kepemilikan hak atas tanah kamis 13/2/2025 di balai desa kemarin. 


Herman katakan, penyerahan sertifikat redistribusi tanah atas hak dan kepemilikan  ini merupakan wujud dan tindakan pemerintah kabupaten Sikka untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat dan memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang sah. 


Sementara itu ditempat yang sama Pj Bupati Sikka Alfien Parera dalam sambutannya mengatakan program redistribusi tanah yang terjadi saat ini merupakan bukti dan upaya kerja keras pemerintah kabupaten Sikka dalam memenuhi hak masyarakat atas tanah. 


"Pemberian sertifikat tanah ini merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah /negara yang berkomitmen memperjuangkan hak hak masyarakat Sikka dalam status hak dan kepemilikan  tanah, " Ujar Alfien dihadapan ratusan warga masyarakat. 


Alfien juga mengapresiasi kerja keras kepala badan Pertanahan Sikka yang mampu menerbitkan  sertifikat kepemilikan atas tanah itu juga merupakan  bagian dari penataan aset dari pemerintah. 


Alfien berharap, agar tanah yang sudah jadi hak milik yang sah dimata hukum itu dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik demi peningkatan ekonomi keluarga . 


Herlina yang juga merupakan warga penerima sertifikat tanah itu juga menyampaikan terima kasih banyak kepada pemerintah kabupaten Sikka ,badan Pertanahan, kepala kecamatan dan kepala desa Hoder yang telah memperhatikan kebutuhan masyarakat yang sudah sekian lamanya hidup diatas tanah ini. 


"Saya merasa senang sudah memiliki hak atas tanah yang selama ini saya diami. Pungkasnya  (YP-25) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT