Diduga Gelapkan Hak Rakyat, Dan Pencuri Surat Tanah, Kadus Tawane Wane Dilaporkan Ke Polisi - globaltimurnn.com


Kamis, 05 Maret 2026

Diduga Gelapkan Hak Rakyat, Dan Pencuri Surat Tanah, Kadus Tawane Wane Dilaporkan Ke Polisi

Foto : Diduga Gelapkan Hak Rakyat, Dan Pencuri Surat Tanah, Kadus Tawane Wane Dilaporkan Ke Polisi

Tawane Wane, Globaltimurnn.com
- Kembali jadi sorotan publik, atas dugaan pencuri dan penggelapan hak rakyat dalam hal ini dokumen sertifikat tanah tanpa diketahui pemilik, Kadus Tawane Wane kembali di laporkan oleh masyarakat-nya sendiri ke Polisi setelah Viral saat dilaporkan dugaan ancaman pembunuhan yang dilaporkan salah satu Wartawan ke Polsek Amahai. 


Informasi yang diterima dari masyarakat Tawane Wane Ny. Yulia Maollo kepada wartawan di ambon, mengatakan" Kami telah masukan laporan pengaduan kepada Kapolsek Amahai terhadap terlapor Kepala Dusun Tawane Wane Hj. M. Amin Maollo. Ucapnya


Pasalnya" Laporan yang kami ajukan ke Kapolsek Amahai yaitu terkait dugaan pencurian dan penggelapan hak kami berupa dokumen sertifikat yang sangat jelas adalah hak kami sesuai dengan nomor sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah dengan Nomor surat keterangan pendaftaran tanah dengan nomor berkas : 496/2026 NTPN : 820260227338438 27/02/2026 07. 54. 56. Terangnya


Surat tersebut tertulis nama pemilik lengkap atas nama Yulia Maollo dengan NIB : 25010215.00007.


Menurutnya" Dirinya melaporkan Hj. M. Amin Maollo karena diduga mencuri sertifikat miliknya dan melakukan penggelapan sertifikatnya itu, dengan berbagai dalih, padahal sertifikat tersebut sengaja disimpan olehnya pada rumah keluarga Ny. Maria Rahakbauw sekitar 15 Oktober 2021 silam. Ujarnya


Yulia juga berharap laporannya bisa disikapi secara tegas oleh pihak Kepolisian Sektor Amahai, guna dilakukan penindakan tegas kepada terlapor sesuai aturan dan hukum yang berlaku, dengan besar harapan agar sertifikatnya bisa didapatkan kembali sebagai hak miliknya. Sebutnya


Yulia juga mengakui, sebelum surat tersebut diserahkan ke polisi ada upaya mediasi yang sudah disepakati, namun herannya, akibat keterlambatan kehadirannya di Polisi Polsek Amahai saja, akhirnya mediasi tersebut gagal, karena pihak terlapor sudah meninggalkan Polsek dengan alasan terlapor hendak ke Kobisonta dalam rangka urusan keluarga. Ucapnya


Merasa gagal urusannya di Polsek Amahai demi menuntut haknya kembali serta mencari keadilan (Mediasi), Yulia meminta Kapolsek Amahai segera sikapi laporannya secara tegas sesuai prosedur agar haknya bisa kembali. Harapnya


Informasi yang diterima dari sejumlah sumber terpercaya" Perbuatan Kadus dengan istrinya selama ini, diduga suka mengambil sertifikat milik masyarakat guna digadaikan ke pihak lain untuk mendapatkan sejumlah uang, lalu mengancam pemilik sertifikat jika membangkam, ancaman-nya diusir keluar dari lahan, dengan dalih tanah yang ditempati adalah milik mereka dahulu, padahal tidak di sadari tanah atau lahan tersebut sudah berubah nama menjadi nama milik orang lain secara sah oleh Negara. 


Yulia berharap perilaku dan perbuatan Kadus bersama istrinya bisa disikapi oleh APH secara hukum yang berlaku, agar masyarakat tidak diancam oleh mereka. Pungkasnya 


Sementara Kanit SPKT Polsek Amahai Aiptu. H. Watirmury yang di hubungi Redaksi Globaltimurnn.com mengakui benar ada surat laporan pengaduan yang di sampaikan Ibu Yulia Maollo beberapa hari kemarin, dan ada upaya mediasi atas permintaan pihak Ibu Yulia namun mediasinya dibatalkan lagi, kemudian ada permintaan untuk suratnya di proses secara hukum dibagian Reskrim Polsek Amahai. Sebutnya 


Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi pihak Kadus sebagai terlapor. (V374) 


Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT