Foto : Setubuhi Anak Dibawah Umur , VR Warga Wairhubing dipolisikan
SIKKA, Globaltimurnn.com - Perilaku pelepasan Nafsu bejat yang tidak terpuji terhadap anak dibawah umur, VR (28) warga Wairhubing desa Watuliung, kecamatan Kangae, kabupaten Sikka, Akhirnya dipolisikan.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 13: 30 Wita di salah satu home stay berada di Jalan Maumere Magepanda Kel. Wuring Kec. Alok Barat Kab. Sikka.
Informasi yang diterima media ini melalui kasie humas polres Sikka Iptu Yeremi Soludade mengatakan, awalnya pada tanggal 13 November 2024 , korban Mawar Melati (17) pelajar dengan alamat kota baru, diajak oleh VR melalui pesan WAnya untuk jalan jalan ke kota Maunere ,namun mawar menolak akan tetapi pelaku( VR) terus memaksa korban dan akhirnya korban memenuhi permintaan pelaku,"ujar yeremi.
Lanjut yeremi, pelaku bersama korban jalan dengan sepeda motor menuju jalan magepanda, kelurahan Wiring, kecamatan Alok Barat, pelaku langsung memutar haluangnya menuju salah satu home stay yang ada di daerah itu, kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan merayu sampai dengan melakukan persetubuhan layaknya suami istri, karena merasa keenakan pelaku kembali mengajak korban untuk kedua kalinya, namun korban secara langsung menolak, akibat dari menolak permintaan itu maka pelaku mengancam korban dengan akan menyebarkan foto foto bugil pada keluarganya di Waiwadan Adonara Barat Kab. Flores Timur.
Karena mendengar ancaman itu maka timbul rasa sakit hati dari korban, sehingga korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa itu ke polres Sikka dengan membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP / B / 8 / I / 2025 / SPKT / Polres Sikka / Polda NTT tangal 9 Januari 2025,"ungkap Yeremi
Sampai dengan berita ini diturunkan peristiwa ini sudah dalam penanganan pihak aparat kepolisian kabupaten Sikka. (YP)