Malteng, globaltimurnn.com - Penanganan dugaan kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Larike, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 terus berproses.
Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah kini telah merampungkan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan memasuki tahapan penelaahan internal sebelum berkas tersebut diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Inspektur Pembantu (Irban) Khusus Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, Rasviana, yang dikonfirmasi pada Rabu, 14/10/2026. terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, mengatakan bahwa penyusunan LHP telah diselesaikan oleh tim pemeriksa.
Saat ini, dokumen hasil pemeriksaan tersebut telah memasuki tahap review atau penelaahan oleh Inspektur Kabupaten Maluku Tengah sebelum ditandatangani secara resmi.
“LHP sudah rampung oleh tim dan saat ini sudah masuk tahap review Inspektur,” ungkap Rasviana.
Ia menjelaskan, tahapan penelaahan tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian administrasi pemeriksaan sebelum laporan hasil pemeriksaan dinyatakan siap untuk diserahkan kepada pihak terkait.
Rasviana menegaskan, apabila LHP tersebut telah ditandatangani oleh Inspektur, berkas pemeriksaan selanjutnya siap dikirimkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika LHP sudah ditandatangani oleh Inspektur, berkasnya siap dikirim ke kejaksaan,” tambahnya.
Perkembangan ini menjadi tahapan penting dalam penanganan dugaan persoalan pengelolaan DD-ADD Negeri Larike selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024. Sebelumnya, proses penanganan mencakup pemeriksaan dokumen serta penghitungan yang berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut.
Dengan rampungnya penyusunan LHP oleh tim pemeriksa, proses kini berlanjut pada penelaah oleh Inspektur sebelum berkas diserahkan kepada kejaksaan. Penyerahan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai rincian hasil penghitungan, nilai kerugian keuangan negara yang mungkin ditemukan, maupun kesimpulan akhir terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DD-ADD Negeri Larike.
Karena itu, substansi hasil pemeriksaan serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana masih perlu merujuk pada dokumen resmi dan hasil tindak lanjut dari pihak berwenang.
Publik kini menantikan penyelesaian tahapan administrasi di Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah serta perkembangan penanganan lebih lanjut setelah berkas pemeriksaan diserahkan kepada kejaksaan. (Yan)
