Ketua DPRD Ambon Bereaksi Keras soal Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan Suzuki, Desak Perusahaan Segera Kembalikan - globaltimurnn.com

Deskripsi gambar

Selasa, 20 Oktober 2026

Ketua DPRD Ambon Bereaksi Keras soal Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan Suzuki, Desak Perusahaan Segera Kembalikan


Ambon
, Globaltimurnn.com — Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Librecht Tamaela, angkat bicara terkait dugaan penahanan ijazah asli milik karyawan di salah satu dealer Suzuki di Kota Ambon. Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak pekerja atas dokumen pribadi yang dapat berdampak pada masa depan dan kelangsungan karier mereka.


Tamaela meminta pihak perusahaan segera memberikan penjelasan mengenai dasar penahanan ijazah tersebut. Ia juga mendorong Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon dan Komisi I DPRD Kota Ambon untuk memberikan perhatian serius agar persoalan itu dapat ditelusuri dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.


Pernyataan tersebut disampaikan Tamaela saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (21/10/2026), menyusul munculnya pemberitaan media mengenai dugaan penahanan ijazah karyawan sejak yang bersangkutan mulai bekerja di perusahaan tersebut.


“Ini merupakan aduan pekerja yang berada di salah satu dealer di Kota Ambon, dalam hal ini Suzuki. Saya menganggap ini sebagai persoalan serius dan harus mendapat perhatian, baik dari Dinas Tenaga Kerja maupun nantinya dari rekan-rekan Komisi I,” tegas Tamaela.


Tamaela menilai, persoalan utama yang harus dijelaskan adalah alasan dan dasar perusahaan menahan ijazah asli milik karyawan. Menurutnya, pemeriksaan dokumen untuk kepentingan administrasi dan perekrutan berbeda dengan tindakan menahan dokumen pribadi pekerja.


Ia mempertanyakan apakah kebijakan tersebut benar-benar tercantum dalam perjanjian kerja dan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.


“Kalau ada ijazah yang tertuang di dalam kontrak bahwa mulai menjadi karyawan ijazah Anda ditahan apakah itu ada dalam kontrak? Apalagi jika tidak ada dasar yang jelas, perusahaan harus menjelaskan alasan penahanan tersebut,” ujarnya.


Menurut Tamaela, kejelasan mengenai aturan dan prosedur ketenagakerjaan sangat penting agar tidak terjadi tindakan yang berpotensi merugikan pekerja. Ia mengingatkan bahwa hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan harus tetap menghormati hak masing-masing pihak sesuai peraturan perundang-undangan.


Lebih lanjut, Ketua DPRD Kota Ambon itu meminta pimpinan dealer Suzuki agar segera mengambil langkah penyelesaian, terutama apabila ijazah asli karyawan masih dikuasai perusahaan tanpa dasar hukum yang sah.


Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu diselesaikan secara bijaksana, terbuka, dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, pekerja tidak boleh berada dalam posisi dirugikan akibat ketidakjelasan kebijakan perusahaan mengenai dokumen pribadi mereka.


“Harus segera dikembalikan! Pemaksaan terhadap hak seseorang atau hak atas barang milik orang lain dapat menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.


Tamaela juga berharap pihak perusahaan dapat bersikap kooperatif dan membuka ruang komunikasi dengan karyawan yang merasa dirugikan. Dengan demikian, penyelesaian dapat ditempuh secara baik tanpa memperpanjang persoalan antara pekerja dan perusahaan.


Sebagai tindak lanjut, Tamaela mempersilakan karyawan yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan resmi kepada DPRD Kota Ambon. Aduan tersebut nantinya dapat menjadi bahan bagi lembaga legislatif untuk mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait.


Ia menegaskan, DPRD memiliki perhatian terhadap persoalan masyarakat, termasuk perlindungan tenaga kerja, sehingga setiap pengaduan perlu disampaikan melalui mekanisme yang dapat ditindaklanjuti.


“Kalau merasa dirugikan dan menginginkan persoalan ini ditangani DPRD, silakan melapor. Kami akan mengagendakan RDP agar persoalan masyarakat, khususnya saudara-saudara kita tenaga kerja, dapat ditindaklanjuti dan tidak mendapat perlakuan yang merugikan dari perusahaan,” ungkapnya.


Tamaela berharap Dinas Tenaga Kerja dapat menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangannya, sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Dugaan penahanan ijazah karyawan ini menjadi persoalan yang perlu mendapat penjelasan menyeluruh, baik mengenai kronologi, alasan penahanan, maupun dasar kebijakan yang digunakan perusahaan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak dealer Suzuki yang dimaksud belum memberikan keterangan dalam bahan wawancara yang tersedia. Konfirmasi kepada perusahaan tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan dan memastikan pemberitaan berimbang.


DPRD Kota Ambon berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai hukum, dengan mengutamakan penghormatan terhadap hak pekerja serta terciptanya hubungan industrial yang sehat antara perusahaan dan karyawan. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT