DPRD Ambon Mediasi Persoalan Penarikan Motor, Hak Debitur Jadi Perhatian - globaltimurnn.com

Deskripsi gambar

Selasa, 20 Oktober 2026

DPRD Ambon Mediasi Persoalan Penarikan Motor, Hak Debitur Jadi Perhatian


Ambon
, Globaltimurnn.com — Komisi I DPRD Kota Ambon memfasilitasi penyelesaian persoalan penarikan sepeda motor yang melibatkan masyarakat dan perusahaan pembiayaan atau finance. Melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (21/10/2026), kedua pihak diarahkan untuk mencari jalan keluar secara persuasif dengan tetap memperhatikan hak-hak pihak yang bersengketa.


Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhamad Fadli Toisuta, mengatakan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai penarikan kendaraan bermotor oleh pihak perusahaan pembiayaan.


Menurut Fadli, Komisi I berupaya menjadi fasilitator agar persoalan yang terjadi dapat diselesaikan melalui komunikasi dan kesepakatan bersama, tanpa memperpanjang konflik antara pihak pelapor dan pihak terlapor.


Ia menegaskan, DPRD bukan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk memutuskan siapa yang benar atau salah dalam suatu perkara. Karena itu, pendekatan yang dilakukan Komisi I lebih diarahkan pada pencarian solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.


“Pada prinsipnya, Komisi I bukan lembaga peradilan yang bertugas memutuskan siapa yang benar atau salah. Kami lebih berfokus untuk mencari solusi terbaik bagi pihak-pihak yang bermasalah,” ujar Fadli saat diwawancarai usai rapat.


Ia menyampaikan, melalui pertemuan tersebut, pihak pelapor telah menerima penyelesaian secara persuasif. Dalam kesepakatan yang dibahas, hak-hak pelapor tetap dibayarkan, sementara unit sepeda motor yang menjadi pokok persoalan disepakati untuk dikembalikan.


Fadli berharap, penyelesaian ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan pembiayaan dalam menjalankan prosedur penarikan kendaraan, terutama ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan hak-hak debitur.


Menurutnya, komunikasi yang terbuka dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku penting dilakukan agar persoalan antara masyarakat dan perusahaan pembiayaan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.


Dalam keterangannya, Fadli juga menyebut Smart Finance sebagai perusahaan pembiayaan yang terkait dengan persoalan tersebut. Perusahaan itu, berdasarkan informasi yang disampaikannya, berada di kawasan Passo, Ambon.


Komisi I DPRD Kota Ambon berharap, melalui fasilitasi seperti ini, persoalan serupa dapat diminimalkan dan masyarakat memperoleh ruang untuk menyampaikan pengaduan ketika menghadapi masalah dengan perusahaan pembiayaan.


Upaya mediasi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian persoalan kredit kendaraan perlu mengedepankan komunikasi, kejelasan prosedur, serta penghormatan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT