Ambon, Globaltimurnn.com — Di balik angka 175 kasus kekerasan yang tercatat di Kota Ambon, ada persoalan yang lebih besar dari sekadar angka. Ada perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, ada anak-anak yang harus berhadapan dengan tindakan kekerasan, dan ada persoalan sosial yang terus membutuhkan perhatian bersama.
Angka tersebut menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota Ambon ketika membahas persoalan kekerasan di 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku.
Di tengah persoalan itu, isu konsumsi minuman beralkohol kembali menjadi perhatian. Bukan tanpa alasan. Pemerintah Kota Ambon menilai konsumsi minuman beralkohol dapat menjadi salah satu faktor yang memicu berbagai persoalan sosial dan kriminalitas di masyarakat.
Pembahasan itu kemudian bersinggungan dengan agenda Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Ambon, Rabu (23/09/2026). Salah satu dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional.
Usai rapat, Wali Kota Ambon Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si., berbicara mengenai kaitan persoalan tersebut dengan kondisi keamanan dan sosial di Kota Ambon.
Menurut Wattimena, konsumsi minuman beralkohol perlu mendapat perhatian karena dalam sejumlah kasus, kondisi mabuk kerap disebut sebagai salah satu faktor yang menyertai terjadinya kekerasan maupun gangguan keamanan.
“Contohnya, kekerasan terhadap perempuan, anak-anak, misalnya istri dipukul oleh suami, KDRT. Itu dampak negatif dari miras,” ujar Wattimena.
Pernyataan itu menggambarkan kekhawatiran pemerintah daerah terhadap dampak konsumsi minuman beralkohol yang tidak hanya berhenti pada persoalan individu, tetapi dapat merembet ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Wattimena mengatakan, berdasarkan koordinasi yang selama ini dilakukan dengan aparat keamanan, sejumlah kejadian seperti perkelahian maupun gangguan keamanan di Kota Ambon kerap dikaitkan dengan pelaku yang berada dalam kondisi mabuk.
Jika kondisi tersebut terus berulang, menurutnya, maka persoalan itu tidak cukup hanya ditangani setelah kejadian berlangsung. Harus ada langkah untuk mengurangi faktor yang dinilai dapat memicu persoalan tersebut.
“Kalau semuanya karena mabuk, lalu kita biarkan mabuk terus terjadi? Itu masalah kita hari ini,” tegasnya.
Bagi Pemerintah Kota Ambon, persoalan keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tugas aparat keamanan. Pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan perlu melihat penyebab dari setiap persoalan yang terjadi, kemudian mencari langkah pencegahan secara bersama-sama.
Terlebih ketika dampaknya menyentuh kelompok yang rentan, seperti perempuan dan anak.
Karena itu, Wattimena menegaskan bahwa berbagai langkah yang memungkinkan untuk mengurangi dampak konsumsi minuman beralkohol perlu dilakukan. Upaya tersebut diharapkan dapat berjalan seiring dengan agenda pemerintah dalam menekan kriminalitas dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Makanya, apa pun yang bisa untuk mengurangi harus kita lakukan. Kalau kita mau masalah kriminalitas berkurang, kalau kita mau melindungi warga kota ini supaya istri-istri yang dipukul, anak-anak yang dipukul gara-gara hilang kesadaran, kita bertanggung jawab untuk membuat hal yang bisa mengurangi,” pungkasnya.
Sementara itu, pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2025 menjadi bagian dari tiga Ranperda yang dibahas dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Ambon.
Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran serta konsumsi minuman beralkohol tradisional di Kota Ambon.
Pada akhirnya, persoalan yang dibicarakan bukan hanya mengenai minuman beralkohol. Di baliknya terdapat upaya yang lebih luas untuk mengurangi potensi kriminalitas, menjaga ketertiban masyarakat, serta memastikan perempuan dan anak dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman.
Angka 175 kasus kekerasan menjadi pengingat bahwa persoalan tersebut membutuhkan perhatian dan penanganan bersama, bukan hanya ketika kasus telah terjadi, tetapi juga melalui langkah-langkah pencegahan. (Za)
