Ambon, Globaltimurnn.com — Polemik pembangunan fasilitas area parkir di kawasan aliran sungai Pasar Mardika mendapat penjelasan dari Kodam XV/Pattimura. Kapendam XV/Pattimura Letkol Inf Adi Swastika menegaskan, pembangunan tersebut tidak hanya ditujukan sebagai tempat kendaraan, tetapi merupakan bagian dari penataan kawasan yang diarahkan untuk mendukung aktivitas pedagang dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penjelasan itu disampaikan sebagai hak jawab atas berbagai pemberitaan dan aspirasi masyarakat yang berkembang terkait pembangunan fasilitas di kawasan Pasar Mardika.
Menurut Kapendam, penataan kawasan diperlukan mengingat Pasar Mardika merupakan salah satu titik dengan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi. Aktivitas perdagangan, kendaraan, angkutan umum, hingga kegiatan masyarakat lainnya berlangsung hampir bersamaan di kawasan tersebut.
Karena itu, keberadaan area yang tertata dinilai dapat membantu memisahkan aktivitas kendaraan dengan kegiatan perdagangan, sekaligus mengurangi penggunaan badan jalan yang tidak semestinya untuk aktivitas jual beli.
Penataan area kawasan tersebut diperlukan agar aktivitas perdagangan masyarakat dapat berlangsung secara lebih teratur dan nyaman, tanpa mengabaikan fungsi ruang publik seperti akses masyarakat, kebersihan, serta kelancaran lalu lintas, jelas Letkol Inf Adi, Sabtu (26/09/2026).
Ia mengatakan, penataan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan kawasan Pasar Mardika yang lebih tertib sekaligus mengurangi potensi munculnya persoalan sosial dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kapendam menyebut, Pasar Mardika bukan hanya kawasan perdagangan, tetapi juga menjadi salah satu pusat pergerakan masyarakat karena terdapat terminal dengan berbagai trayek angkutan umum serta sejumlah aktivitas pendukung lainnya.
Kawasan Pasar Mardika merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat dengan mobilitas yang cukup tinggi, selain kawasan ekonomi warga dan terminal besar dari berbagai trayek angkutan umum. Ditambah lagi adanya tempat hiburan, dengan penataan ini pelan-pelan kita ubah menjadi citra positif, ujarnya.
Menanggapi adanya klaim bahwa pembangunan tersebut berpotensi melanggar ketentuan tata ruang maupun sempadan sungai, Kapendam mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan kondisi faktual dan dokumen yang berlaku.
Ia menyebut, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap posisi pembangunan, garis sempadan sungai, rencana tata ruang, serta dokumen dan ketentuan perizinan yang berkaitan dengan pembangunan tersebut.
Menurutnya, pembahasan mengenai penataan kawasan juga perlu melihat kebutuhan masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang membutuhkan ruang untuk menjalankan dan mengembangkan aktivitas ekonomi.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk membangun bersama demi Maluku jadi lebih baik,” ajaknya.
Kapendam menambahkan, aspek lingkungan juga menjadi salah satu perhatian dalam penataan kawasan tersebut. Potensi sedimentasi dan penumpukan sampah, terutama ketika memasuki musim penghujan, disebut telah menjadi bagian dari pertimbangan teknis.
Mitigasi dilakukan melalui pengelolaan drainase, pengendalian limpasan air, pengelolaan sampah, hingga pemeliharaan kawasan secara berkala.
Ia menegaskan, pemeliharaan aliran sungai di kawasan tersebut selama ini juga dilakukan secara rutin oleh pihak Kodam XV/Pattimura.
Selama ini juga, sungai tersebut secara rutin dirawat dan dibersihkan oleh pihak Kodam, sehingga tidak terjadi penumpukan sampah di bagian hilir sungai, tegasnya.
Kapendam menilai pembangunan fasilitas parkir tidak seharusnya dilihat sebagai proyek yang berdiri sendiri. Menurut dia, area parkir, penataan pedagang, UMKM, akses masyarakat, kebersihan, hingga pengelolaan lingkungan merupakan bagian dari satu kesatuan penataan kawasan.
Dengan kawasan yang lebih tertib, aktivitas ekonomi masyarakat diharapkan dapat berlangsung lebih nyaman, sementara mobilitas kendaraan dan masyarakat dapat diatur dengan lebih baik.
Namun demikian, penataan kawasan tetap harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang, perlindungan fungsi sungai, serta pengelolaan lingkungan.
Karena itu, berbagai kritik dan kekhawatiran yang disampaikan masyarakat dinilai dapat menjadi masukan dalam memastikan pembangunan berjalan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan kepentingan publik.
“Karena sejatinya pemanfaatan ruang sebesar-besarnya untuk kepentingan publik,” pungkasnya. (Za)
