Halut, Globaltimurnn.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2026. Selasa (8/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Halmahera Utara, Jalan Hein Namotemo, Desa Mkcm, Kecamatan Tobelo, mulai pukul 16.00 WIT tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Halut, Christina Lesnussa.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Halut Dr. Kasman Hi. Ahmad, S.Ag., M.Pd., Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav. Ramdhani Akbar, S.I.P., Kapolres Halut yang diwakili Kabag Ops Polres Halut AKP Anwar, perwakilan Kajari Halut Muhammad Yusuf, S.H., Sekda Halut Drs. E.J. Papilaya, M.TP., Wakil Ketua I DPRD Halut Inggrid Paparang, Wakil Ketua II DPRD Halut Abdilah Bailusy, para Asisten Setda Halut, anggota DPRD serta tamu undangan lainnya sekitar 40 orang.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa mengatakan, penyesuaian anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan proses untuk menjawab berbagai dinamika dan perubahan asumsi dasar yang telah ditetapkan dalam anggaran sebelumnya.
Menurutnya, perubahan APBD merupakan hal yang wajar sebagai upaya menyesuaikan program dan anggaran dengan perkembangan serta kondisi riil yang dihadapi daerah.
“Perubahan APBD ini dilakukan dalam rangka penyesuaian anggaran dan program kegiatan guna pembiayaan terhadap kebutuhan-kebutuhan mendasar yang berkaitan dengan problematika yang dihadapi daerah ini,” ujarnya.
Ia berharap perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan secara objektif, efektif, efisien dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Christina juga menyampaikan bahwa sebelumnya Pimpinan DPRD dan Bupati Halmahera Utara telah menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna pada 2 September 2026. Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026 untuk dibahas dan disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Halut Dr. Kasman Hi. Ahmad dalam pidatonya menjelaskan, penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak hanya disebabkan oleh bertambah atau berkurangnya target penerimaan pendapatan maupun belanja, tetapi juga untuk melakukan sinkronisasi program dan kegiatan dengan mempertimbangkan sisa waktu tahun anggaran berjalan.
Ia menjelaskan, perubahan pendapatan daerah dipengaruhi oleh bertambah atau berkurangnya penerimaan, terutama akibat perubahan penerimaan dana transfer daerah serta penyesuaian penerimaan pajak daerah.
Sedangkan perubahan belanja daerah dilakukan melalui pemetaan dan rasionalisasi belanja kegiatan pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan mempertimbangkan prioritas dan urgensi program.
Berdasarkan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, total pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.077.165.681.563,00, dan setelah perubahan menjadi Rp1.100.420.650.180,18, atau mengalami kenaikan sebesar Rp23.254.968.617,18.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan dana transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
PAD sebelum perubahan sebesar Rp197.188.490.647,00, setelah perubahan menjadi Rp211.550.163.199,77, atau meningkat sebesar Rp14.361.672.552,77.
Pendapatan dana transfer sebelum perubahan sebesar Rp870.018.459.154,00, setelah perubahan menjadi Rp877.522.291.355,41, mengalami kenaikan sebesar Rp7.503.832.201,41.
Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp9.958.731.762,00, setelah perubahan menjadi Rp11.348.195.625,00, atau mengalami kenaikan sebesar Rp1.389.463.863,00.
Untuk belanja daerah, sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp1.075.165.681.563,00, dan setelah perubahan menjadi Rp1.090.382.944.267,15, mengalami kenaikan sebesar Rp15.217.262.704,15.
Dengan perubahan tersebut, selisih antara pendapatan dan belanja daerah atau surplus tercatat sebesar Rp10.037.705.913,03.
Pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp0,00, dan setelah perubahan menjadi Rp8.037.705.913,03. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp2.000.000.000,00 dan setelah perubahan tetap pada angka yang sama.
Wakil Bupati Kasman Hi. Ahmad juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Halut atas kerja sama dan komunikasi yang telah terjalin selama ini.
Ia berharap seluruh proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan seluruh program serta kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan tepat waktu.
“Besar harapan kami dalam waktu yang tidak terlalu lama seluruh proses penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026 dapat diselesaikan, sehingga Rancangan Perubahan APBD ini bisa segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Kasman.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Halmahera Utara untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Halut untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (🅁🄴🄳).


