Malteng, globaltimurnn.com — Masyarakat Adat Dusun Sinahari, Kabupaten Maluku Tengah, menyatakan penolakan secara tegas terhadap pemasangan pal batas Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) serta berbagai aktivitas yang berkaitan dengan pemetaan, pengukuran, pematokan, maupun tindakan lain yang menurut mereka berpotensi memperluas atau menggeser batas Taman Nasional Manusela (TN Manusela) ke dalam wilayah adat.
Sikap tersebut disampaikan masyarakat dalam aksi penolakan yang berlangsung pada Selasa (8/9/2026), bertempat di Dusun Sinahari.
Bagi masyarakat adat, persoalan batas kawasan bukan semata-mata soal garis pada peta, melainkan menyangkut ruang hidup, tanah leluhur, serta wilayah yang selama ini dikelola secara turun-temurun.
Masyarakat mempertanyakan proses penetapan dan pemasangan batas kawasan yang dinilai belum memberikan ruang partisipasi bermakna kepada masyarakat adat sebagai pihak yang hidup dan menggantungkan kehidupan di wilayah tersebut.
Di tengah kebijakan konservasi yang semakin luas, masyarakat adat mempertanyakan satu hal mendasar: untuk siapa kawasan hutan ditetapkan apabila masyarakat yang telah hidup dan mengelolanya sejak turun-temurun justru merasa terpinggirkan dari proses penentuan batas wilayahnya sendiri?
Tuan Tanah: Kami Menolak Aktivitas di Tanah Adat
Dalam aksi tersebut, Tuan Tanah Sinahari, Cerdas Ilelapotoa, menyampaikan sejumlah tuntutan dan penegasan sikap masyarakat adat.
Masyarakat menyatakan menolak pemasangan pal HPK serta segala bentuk aktivitas kunjungan dari Balai Taman Nasional Manusela maupun pihak luar lainnya di atas tanah dan wilayah adat mereka, dengan pengecualian terhadap aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat adat sendiri.
Selain itu, masyarakat mendesak pemerintah untuk membuka secara transparan seluruh dokumen yang menjadi dasar penetapan batas kawasan TN Manusela.
Dokumen tersebut, antara lain, mencakup sejarah penetapan batas, peta kawasan, titik koordinat, berita acara, dokumen pengukuran, serta dokumen lain yang menjadi dasar perubahan, penetapan kembali, atau rekonstruksi batas kawasan.
Tuntutan ini menjadi penting karena bagi masyarakat, batas kawasan bukan sekadar persoalan administratif. Penetapan garis kawasan dapat berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap tanah, kebun, hutan, sumber air, serta ruang-ruang kehidupan yang selama ini mereka kelola.
Konservasi Dipersoalkan Ketika Hak Masyarakat Terabaikan
Masyarakat Adat Sinahari juga menuntut pemerintah menghormati keberadaan wilayah adat beserta hak-hak masyarakat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Mereka menilai kebijakan konservasi tidak seharusnya hanya melihat hutan sebagai objek perlindungan ekologis, tetapi juga harus memperhitungkan masyarakat adat sebagai bagian dari ekosistem sosial dan budaya yang telah lama hidup di dalamnya.
Kritik tersebut sekaligus mengarah pada cara pemerintah mengelola kawasan konservasi. Konservasi tidak boleh berhenti pada pemasangan pal, pembuatan peta, atau penetapan status kawasan. Pemerintah juga dituntut memastikan bahwa proses tersebut tidak mengabaikan sejarah penguasaan tanah, keberadaan masyarakat adat, serta sistem pengelolaan wilayah yang telah berlangsung lintas generasi.
Jika masyarakat adat tidak dilibatkan secara bermakna sejak awal, maka kebijakan konservasi berpotensi melahirkan konflik baru di lapangan.
Persoalannya kemudian bukan lagi sekadar bagaimana menjaga hutan, tetapi bagaimana negara menjaga hutan tanpa mengorbankan hak dan ruang hidup masyarakat yang telah lebih dahulu berada di dalamnya.
Tuntut Pencabutan Status TN Manusela di Ruang Hidup Masyarakat Adat
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat juga menuntut dicabutnya status Taman Nasional Manusela yang berada di ruang hidup Masyarakat Adat Pegunungan Seram Utara.
Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat tidak hanya berkaitan dengan satu titik pal batas, tetapi menyentuh persoalan yang lebih mendasar mengenai hubungan antara kebijakan konservasi negara dan hak masyarakat adat atas wilayah leluhurnya.
Masyarakat Adat Sinahari desak cabut Konservasi
Masyarakat mempertanyakan mengapa wilayah yang telah menjadi ruang hidup dan ruang kelola masyarakat adat harus ditentukan sepihak melalui kebijakan administratif negara tanpa penyelesaian yang jelas mengenai hak-hak masyarakat adat.
Bagi masyarakat Sinahari, tanah bukan sekadar hamparan wilayah yang dapat ditentukan melalui koordinat. Tanah merupakan bagian dari sejarah, identitas, kehidupan sosial, budaya, dan keberlangsungan generasi mereka.
Pemerintah Diminta Tidak Menutup Mata
Penolakan masyarakat adat ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuka kembali proses penetapan dan pengelolaan kawasan konservasi di wilayah Pegunungan Seram Utara secara transparan.
Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa kawasan tersebut telah memiliki dasar hukum. Yang perlu dijelaskan kepada masyarakat adalah bagaimana proses penetapannya dilakukan, siapa yang dilibatkan, bagaimana keberadaan wilayah adat diperhitungkan, dan bagaimana penyelesaian konflik batas dilakukan ketika masyarakat menyatakan keberatan.
Negara memiliki kewajiban menjaga kelestarian hutan. Namun, pada saat yang sama, negara juga dituntut memastikan bahwa kebijakan konservasi tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat adat.
Karena itu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi terkait perlu membuka ruang dialog yang setara dengan masyarakat adat dan tidak menjadikan masyarakat hanya sebagai objek kebijakan.
Mendesak RUU Masyarakat Adat Disahkan
Selain persoalan kawasan di Sinahari, masyarakat juga mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI segera menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat yang telah lama menjadi agenda legislasi.
Bagi masyarakat adat, kepastian hukum mengenai masyarakat adat dan wilayah adat dinilai penting untuk mencegah konflik agraria dan tumpang tindih klaim atas tanah serta kawasan hutan.
Penundaan regulasi khusus mengenai masyarakat adat juga kembali menjadi sorotan ketika konflik antara kebijakan negara dan ruang hidup masyarakat terus muncul di berbagai daerah.
Lima Tuntutan Masyarakat Adat Sinahari
Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan utama yang menjadi keresahan dan keluhan selama melakukan aktivitas diatas tanah adat mereka.
1. Menolak pemasangan pal batas HPK dan segala aktivitas pihak luar di atas tanah serta wilayah adat masyarakat.
2. Menuntut keterbukaan seluruh dokumen dan dasar teknis penetapan batas TN Manusela, termasuk peta, koordinat, berita acara, dan dokumen perubahan atau rekonstruksi batas.
3. Menuntut penghormatan dan pengakuan terhadap hak masyarakat adat serta wilayah adat yang telah diwariskan dan dikelola secara turun-temurun.
4. Menuntut pencabutan status TN Manusela pada wilayah yang menurut masyarakat merupakan ruang hidup Masyarakat Adat Maluku Tengah.
5. Mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat.
Penolakan Masyarakat Adat Sinahari pada akhirnya menghadirkan pertanyaan yang lebih besar kepada pemerintah: apakah konservasi akan terus dipahami sebagai penetapan batas kawasan dari atas, atau negara bersedia membangun model konservasi yang mengakui masyarakat adat sebagai subjek utama dalam menjaga hutan?
Sebab, menjaga hutan dan menghormati masyarakat adat seharusnya bukan dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya semestinya berjalan bersama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah kabupaten maluku Tengah, Pemerintah Provinsi, pihak Balai Taman Nasional Manusela dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan serta instansi lainnya yang berkaitan. (Adrian)
