Dinding Disemprot BRI, Dasarnya Apa ? BRI Kairatu Cabang Masohi Disorot, Diduga Langkahi PP No. 47 Tahun 2024 - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Senin, 28 September 2026

Dinding Disemprot BRI, Dasarnya Apa ? BRI Kairatu Cabang Masohi Disorot, Diduga Langkahi PP No. 47 Tahun 2024


Kairatu
, Globaltimurnn.com - Tulisan “BANK BRI – NASABAH DALAM PENGAWASAN BANK BRI” terlihat disemprotkan pada dinding sebuah rumah warga di wilayah Kecamatan Inamosol, KM 9, Dusun Kawatu, Desa Rumberu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tuai sorotan. 


Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan" siapa yang memerintahkan, apa dasar kewenangannya, dan mengapa penandaan dilakukan ketika pemilik rumah tidak berada di tempat.


OJK mengatur bahwa penagihan kredit wajib dilakukan sesuai norma dan peraturan perundang-undangan serta tidak boleh menggunakan tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. 


Sementara itu, PP Nomor 47 Tahun 2024 mengatur penghapusan piutang macet UMKM, bukan secara khusus mengenai penandaan dinding rumah nasabah. 


Database Peraturan | JDIH BPK

Kini publik menunggu penjelasan Kepala BRI Kairatu, Cabang Masohi, yang beralamat di Gemba Desa Waimital, Apakah penyemprotan tulisan tersebut merupakan prosedur resmi BRI? Jika iya, apa dasar dan SOP-nya? 


Akibat kesal dengan sikap pihak BRI, sebagian masyarakat yang rumahnya di semprot hendak menghapus sendiri tulisan hitam yang disemprotkan pihak BRI. 



BRI Kairatu cabang Masohi, perlu menjelaskan hal tersebut, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak BRI Kairatu Cabang Masohi, pimpinan BRI Kairatu Cabang Masohi yang coba di konfirmasi lewat awak media datangi lansung kantor BRI di Waimital gemba, namun sudah beberapa kali upaya konfirmasi dilakukan namun gagal tidak bisa ditemui, belum bisa terhubung dan belum ada keterangan konfirmasi, media ini masih tetap menunggu konfirmasi dan klarifikasi pihak - pihak yang diberitakan dalam pemberitaan media ini. (***) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT