Ambon, globaltimurnn.com — Seorang saksi dalam perkara Nomor 64-K/PM.V-20/AD/VIII/2026 di Pengadilan Militer V-20 Ambon mengaku baru mengetahui dirinya akan dipanggil untuk memberikan kesaksian pada malam sebelum persidangan, Selasa (15/9/2026).
Sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada Rabu (16/9/2026). Saksi berinisial SP mengaku menerima pemberitahuan melalui WhatsApp sekitar pukul 19.59 WIT, kurang dari 12 jam sebelum jadwal persidangan.
Padahal, berdasarkan jadwal perkara yang tercantum dalam sistem resmi pengadilan, agenda pemeriksaan saksi telah dijadwalkan sejak 3 September 2026. Pada agenda sidang 9 September 2026, tercatat keterangan “para saksi tidak hadir.”
SP mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai agenda persidangan pada 3 maupun 9 September.
“Saya ada di rumah setiap hari, saya tidak pernah keluar daerah. Bahkan orang tua saya juga ada di rumah. Tidak ada yang datang. Tidak ada yang memberi tahu. Baru malam ini saya tahu,” ujar SP.
Menurut SP, surat panggilan disebut telah dikirimkan kepada Kepala Desa Halong sejak 10 September 2026. Namun, ia mengaku tidak pernah dipanggil maupun diberitahu oleh pemerintah desa mengenai surat tersebut.
Pemberitahuan baru diterimanya pada Selasa malam melalui pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya. Pesan tersebut, kata dia, langsung berisi undangan tanpa didahului komunikasi atau penjelasan.
“Tanpa sapaan, langsung mengirim undangan. Untungnya saya membuka HP. Kalau tidak, bagaimana saya tahu?” katanya.
SP mempertanyakan mekanisme pemanggilan tersebut, terutama karena pemberitahuan baru diterimanya beberapa jam sebelum persidangan.
“Kalau seandainya saya tidak ada data bagaimana? Atau saya sedang di pedalaman yang jauh, bagaimana? Apa harus mendadak? Kok semuanya tiba-tiba?” ujarnya.
Ayah SP juga disebut baru mengetahui agenda tersebut setelah menerima telepon sekitar pukul 20.59 WIT.
“Ayah saya juga sedikit kaget ketika diberitahukan lewat telepon. Beliau bingung, sidang apa? Apa semua harus mendadak?” kata SP.
“Sejak tanggal 3 September 2026 tidak ada pemberitahuan sidang yang saya terima. Tanggal 9 September juga saya tidak menerima fisik undangan ataupun pemberitahuan lain,” katanya.
Pemanggilan saksi dalam perkara pidana memiliki tata cara yang diatur dalam hukum acara. Namun, karena perkara tersebut diperiksa di lingkungan peradilan militer, ketentuan mengenai pemanggilan saksi perlu dilihat berdasarkan hukum acara yang berlaku di peradilan militer.
Karena itu, persoalan yang muncul perlu diperjelas, antara lain mengenai kapan panggilan diterbitkan, kepada siapa disampaikan, bagaimana panggilan diteruskan kepada saksi, serta kapan saksi secara nyata menerima pemberitahuan tersebut.
Pengadilan Militer V-20 Ambon juga perlu memberikan penjelasan mengenai status ketidakhadiran saksi pada persidangan 9 September 2026 serta mekanisme pemberitahuan yang dilakukan menjelang sidang 16 September.
Diduga kuat cara ini merupakan strategih pihak pelaku dengan institusi TNI guna mempersulit saksi demi menyelamatkan terdakwa dari kasus yang di lakukan-nya, hal ini tidak boleh di biarkan, tidak ada oknum Anggota TNI yang kenal hukum sehingga jangan permainkan korban dengan strategih dan cara - cara kotor, Panglima TNI dan Pangdam XV/Pattimura diminta menyikapi tegas perilaku oknum TNI yang sengaja menghindar dari perbuatannya dan oknum TNI yang diduga sengaja mengatur semuanya agar terdakwa bisa diselamatkan dari jerat hukum.
Lebih brengsek lagi ada dugaan kongkalikong antara terdakwa dengan pihak pengadilan militer V-20 Ambon, karena terlihat jelas terdakwa bukan jalani disiplin namun diberi kebebasan komunikasi dengan siapa saja dengan menggunakan Handphon-nya (HP) bahkan terlihat sedang Vidio Coling (VC) dengan seseorang, Sementara secara aturan dan mekanismenya penahanan pada seorang yang berstatus terdakwa tidak diperbolehkan menggunakan HP, pembiaran ini tidak diperbolehkan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan dari Pengadilan Militer V-20 Ambon mengenai alasan saksi baru menerima pemberitahuan melalui WhatsApp pada malam sebelum persidangan.
Media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak terkait mengenai mekanisme pemanggilan tersebut. (Tim)
