Bupati SBB Sampaikan KUA PPAS APBD Perubahan Pemda SBB Tahun Anggaran 2026 Di Paripurna DPRD SBB - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Senin, 28 September 2026

Bupati SBB Sampaikan KUA PPAS APBD Perubahan Pemda SBB Tahun Anggaran 2026 Di Paripurna DPRD SBB


Kairatu
, globaltimurnn.com - Rapat paripurna DPRD Kabupaten SBB dalam rangka penyampaian pengantar nota rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD Kabupaten SBB tahun anggaran 2026.


Rapat paripurna ini berlangsung sore kemarin, tepat pukul 17 : 00 Wit, bertempat di gedung serbaguna kantor DPRD sementara di Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu. Senin 28/09/2026


Dalam pidatonya Bupati SBB Ir. Asri Arman. MT menyampaikan" Penyampaian pidato pengantar rancangan perubahan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara Kabupaten SBB tahun anggaran 2026 untuk dibahas dan disetujui bersama yang kemudian akan ditetapkan. 


Penyusunan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara Kabupaten SBB tahun anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan ditindaklanjuti peraturan menteri dalam negeri nomor 14 tahun 2205 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2026.


Rancangan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas serta plafon anggaran sementara Kabupaten SBB tahun anggaran 2026 merupakan penjabaran lebih lanjut dari perubahan rencana kerja pemerintah daerah perubahan tahun anggaran 2026.


Perubahan kebijakan umum anggaran yang arahkan pada penyesuaian kebijakan belanja daerah, penyesuaian dan atau penambahan anggaran pada program atau kegiatan yang berdampak kepada masyarakat yang mendesak. 


Penganggaran belanja untuk mendanai kegiatan yang bermakna dari penerimaan pembiayaan yang sebelumnya baru dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2027.


Penyusunan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Kabuoatrn SBB tahun anggaran 2026 merupakan implementasi program dan anggaran dalam format struktut perubahan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas dan anggaran sementata sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. 


Penyusunan perubahan rancangan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara Kabuoaten SBB tahun anggaran 2026 tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja yang dalam program kegiatan dan sub kegiatan akan mempunyai nilai yang ekonomis dan efisien seiring dengan penggunaan perhitungan sesuai standar harga. 


Sesuai dengan keputusan menteri keuangan RI nomor 198 tahun 2026  tentang penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran dana alokasi umum tahun anggaran 2026, penyaluran kurang bayar dana bagi hasil sampai dengan tahun anggaran 2026, dan penyaluran dana TDF pada tahun anggaran 2026, sehingga pemerintah Kabupaten SBB melakukan perubahan terhadap pendapatan serta memfokuskan belanja daerah yang bersifat wajib dan prioritas pada perubahan KuA dan PPAS pada tahun anggran 2026.


1. Pendapatan Daerah : 

Berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku, pendapatan daerah terdiri darimpendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain - lain, pendapatan daerah yang sah. 


Adapun jumlah pendapatan daerah direncanakan dalam tahun anggaran 2026 sebesar Rp. 848.802.330.500,- (delapan ratus pat puluh delapan milyar delapan ratus dua juta tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah), dan setelah perubahan sebesar Rp. 894.193.415.500,- (delapan ratus sembilan puluh empat mikyar seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus lima belas ribu lima ratus rupiah). 


Bupati SBB juga membeberkan rincian anggarannya yakni" 

- Pendapatan Asli Daerah (PAD) :

  Perubahan sebesar Rp.21.022.750

  . 000,- (dua puluh satu milyar dua puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan setelah perubahan sebesar Rp. 21.179.646.000,- (dua puluh satu milyar seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah). 


- Pendapatan transfer : Sebelum perubahan sebesar Rp. 812.454.580.500,- (delapan ratus dua belas milyar empat ratus lima puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah), dan setelah perubahan Rp. 857.688.769.500,- (delapan ratus limah puluh tujuh milyar enam ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah). 


- Lain - lain pendapatan daerah yang sah, sebelum perubahan sebesar Rp. 15.325.000.000,- (lima belas milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah), dan setelah perubahan sebesar Rp. 15.325.000.000,- (lima belas milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah). 


2. BELANJA DAERAH : 

Berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku, belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. 


Adapun belanja daerah sebelum perubahan anggaran :

Rp. 870.052.330.500,- (delapan ratus tujuh puluh milyar lima puluh dua juta tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah), dan pada rancangan perubahan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara Kabupaten SBB tahun anggaran 2026 jumlah belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 972.932.485.238.84,- (sembilan ratus tujuh puluh dua milyar sembilanbratus tiga puluh dua juta empatbratus delapan puluh lima ribu dua ratus tiga puluh delapan kkma delapan empat), dengan rincian sebagai berikut : 


A. Belanja operasi :

Sebelum perubahan direncanakan sebesar Rp. 702.296.049.880,- (tujuh ratus dua milyar sembilan puluh enam juta empat puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) dan setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp. 760.369.030.977.84,- (tujuhvratus enam puluh milyar tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah koma delapan empat). 


B. Belanja Modal : 

Sebelum perubahan direncanakan sebesar Rp. 30.277.466.900,- (tiga puluh milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus rupiah), dan setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp. 76.084.640.541,- (tujuh puluh enam milyar delapan puluh empat juta enam ratus empat puluh ribu lima ratus empat puluh satu rupiah). 


C. Belanja Tidak Terduga : 

Sebelum perubahan direncanakan sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah), dan setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp. 5. 000.000.000,- (lima milyar rupiah). 


D. Belanja Transfer : 

Sebelum perubahan direncanakan sebesar Rp. 131.478.813.720,- (seratus tiga puluh satu milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), dan segelah perubahan dianggarkan sebesar Rp. 132.856.054.108,- (seratus tiga puluh dua milyar delapan ratus lima puluh enam juta lima puluh empat ribu seratus delapan rupiah). 


3. PEMBIAYAAN DAERAH: 

Kebijakan pembiayaan diprioritaskan untuk menutup devisit atau pemanfaatan surplus, dalam rancangan perubahan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas dan plafon sementara Kabupaten SBB tahun anggaran 2026, penerimaan pembiayaan sebelum perubahan direncanakan sebesar Rp. 82.866.310.126.84,- (delapan puluh dua milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus sepuluh ribu seratus dua puluh enam rupiah koma delapan puluh empat). 


Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan direncanakan sebesar Rp. 2.750.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dan setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp. 2.750.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Tutup Bupati  (***) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT