10 Tahun di Namrole, WN Thailand Tanpa Paspor Menunggu Jalan Pulang - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Senin, 07 September 2026

10 Tahun di Namrole, WN Thailand Tanpa Paspor Menunggu Jalan Pulang


Ambon
, Globaltimurnn.com — Lebih dari satu dekade bukan waktu yang singkat untuk menjalani hidup di sebuah tempat yang bukan tanah kelahiran sendiri.


Di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, seorang pria yang mengaku sebagai warga negara Thailand menjalani hari-harinya seorang diri. Tidak ada keluarga yang mendampingi. Tidak ada sanak saudara yang menjadi tempat pulang. Bahkan, tidak ada selembar dokumen resmi yang bisa memastikan siapa sebenarnya dirinya.


Hari-harinya dihabiskan dengan bekerja sebagai buruh serabutan. Sesekali mencari pekerjaan apa saja yang bisa dilakukan untuk bertahan hidup.


Hingga akhirnya, keberadaannya diketahui masyarakat dan dilaporkan kepada petugas Imigrasi, Pria tersebut kemudian diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian.


Kisah itu bermula dari informasi masyarakat di Namrole. Petugas menerima laporan mengenai keberadaan seorang pria yang diduga merupakan warga negara asing dan telah tinggal di wilayah tersebut selama sekitar sepuluh tahun lebih.


Awalnya informasi dari masyarakat di Namrole bahwa ada orang yang diduga warga negara Thailand. Dia tidak punya keluarga, tidak punya sanak saudara. Sudah sekitar sepuluh tahunan lebih tinggal di sana, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufab, kepada media ini di ruang kerjanya, Senin (07/09/2026).


Petugas berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk memastikan keberadaan sekaligus menggali identitas pria tersebut.


Dari pemeriksaan awal, pria itu mengaku berasal dari Thailand. Ia menyebut dirinya lahir di Chiang Rai, Namun, pengakuan itu tidak serta-merta cukup untuk membuktikan kewarganegaraannya.


Sebab, ketika diamankan, ia tidak membawa paspor maupun dokumen identitas resmi lainnya.


“Dia waktu ditangkap tidak punya paspor. Tidak ada dokumen sama sekali. Hanya dia mengaku bahwa saya orang Thailand, dengan logatnya, bisa bahasa Indonesia juga,” ujar Eben.


Di balik keterbatasan dokumen tersebut, tersimpan cerita panjang tentang bagaimana pria itu akhirnya menetap di Namrole.


Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, ia diduga pernah bekerja sebagai kru kapal. Dalam perjalanan hidupnya, pria tersebut beberapa kali berpindah kapal hingga pada akhirnya berada di wilayah Buru Selatan.


Namrole kemudian menjadi tempat ia menjalani hidup, Waktu berjalan. Tahun berganti tahun, Sepuluh tahun lebih berlalu tanpa kejelasan administrasi tentang status keberadaannya.


Ia hidup seorang diri dan belum berkeluarga. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia bekerja sebagai buruh serabutan.


Tidak ada paspor yang tersimpan di tangannya. Tidak ada kartu identitas yang dapat menjadi bukti resmi mengenai siapa dirinya dan dari negara mana ia berasal.


Namun di tengah kondisi itu, ada satu hal yang masih ingin dilakukannya, pulang, Pria tersebut menyatakan keinginannya untuk kembali ke Thailand. Ia bahkan memberikan informasi mengenai alamat asalnya dan bersedia mengikuti proses yang dilakukan oleh petugas Imigrasi.


Keinginan untuk pulang itulah yang kini harus melewati proses panjang, Sebab, sebelum seseorang dapat dideportasi, negara asalnya harus terlebih dahulu memastikan bahwa orang tersebut benar-benar merupakan warga negaranya.


Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar untuk proses selanjutnya.


Langkah tersebut diperlukan karena ruang detensi yang tersedia di Kantor Imigrasi memiliki keterbatasan waktu penggunaan.


Untuk ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi ini hanya sampai tujuh hari saja. Setelah itu kami harus pindahkan ke Rudenim, Rumah Detensi Imigrasi untuk proses lebih lanjut, jelas Eben.


Di Rudenim, proses identifikasi akan dilanjutkan dengan melibatkan perwakilan Thailand.


Petugas akan berkoordinasi untuk memastikan identitas serta kewarganegaraan pria tersebut. Setelah status kewarganegaraannya mendapatkan kepastian, proses pemulangan atau deportasi baru dapat dilakukan.


Tanpa paspor atau dokumen kewarganegaraan, pengakuan seseorang mengenai asal negaranya harus melalui proses verifikasi. Imigrasi tidak dapat begitu saja menyatakan seseorang sebagai warga negara tertentu hanya berdasarkan pengakuan pribadi.


Karena itu, proses komunikasi dengan perwakilan negara asal menjadi bagian penting dalam penanganan kasus tersebut, Bagi pria tersebut, perjalanan lebih dari sepuluh tahun di Namrole mungkin merupakan bagian dari kehidupan yang sudah dijalaninya begitu lama.


Ia datang sebagai seorang pekerja kapal, berpindah dari satu kapal ke kapal lainnya, hingga akhirnya menetap di sebuah wilayah di Maluku, Kini, setelah bertahun-tahun hidup tanpa dokumen resmi, ia harus kembali berhadapan dengan proses administrasi untuk menentukan identitas dan kewarganegaraannya.


Ada sebuah pertanyaan yang lebih mendasar yang harus dijawab terlebih dahulu: siapa dirinya secara resmi dan negara mana yang mengakui dirinya sebagai warga negara, Imigrasi memastikan proses tersebut tetap dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.


Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberadaan orang asing di suatu wilayah membutuhkan pengawasan dan pencatatan yang jelas, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya.


Koordinasi dengan Timpora di berbagai wilayah menjadi salah satu langkah untuk memastikan keberadaan warga negara asing dapat diketahui, termasuk mereka yang tinggal tanpa dokumen keimigrasian.


Ini sebagai tindak awal, kami akan terus mencari orang-orang asing yang tanpa dokumen. Kalau seperti ini, nanti kami amankan dan tetap kami komunikasikan dengan pihak perwakilan, kata Eben.


Menurutnya, setiap orang asing yang berada di Indonesia harus memiliki kejelasan mengenai identitas, kewarganegaraan, serta izin tinggalnya, Sebab, persoalan dokumen bukan sekadar urusan administratif.


Dokumen menjadi pintu untuk memastikan seseorang memiliki identitas yang jelas, berasal dari negara mana, serta memiliki dasar hukum untuk berada di Indonesia.


Jika seseorang mengaku sebagai warga negara Thailand, misalnya, Imigrasi akan berkoordinasi dengan perwakilan Thailand untuk memastikan kebenaran status tersebut.


Hal yang sama berlaku bagi warga negara asing yang mengaku berasal dari negara lainnya, Supaya orang-orang yang tinggal di Indonesia benar-benar diketahui kewarganegaraannya. Jadi dia tidak tanpa kewarganegaraan. Jelas dia warga negara mana dan izin tinggalnya juga jelas, tandasnya.


Kini, setelah lebih dari sepuluh tahun menjalani hidup di Namrole, pria asal Thailand itu berada di persimpangan baru dalam hidupnya.


Dan di tengah proses panjang untuk memastikan siapa dirinya, ada satu harapan sederhana yang disampaikannya kepada petugas: kembali ke tanah kelahirannya, Jalan menuju pulang itu kini bergantung pada satu hal kepastian identitas dan pengakuan kewarganegaraan. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT