Ambon, Globaltimurnn.com — Wacana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru daerah menjadi pegawai pemerintah pusat hingga kini belum memiliki kepastian. Pemerintah Kota Ambon masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait rencana tersebut.
Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si., mengatakan informasi mengenai pengalihan PPPK guru memang telah beredar dan menjadi bagian dari rencana kebijakan pemerintah. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan resmi yang menjadi dasar pelaksanaannya.
“Yang saya tahu, memang direncanakan PPPK guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Tetapi itu masih wacana dan belum terealisasi melalui keputusan resmi,” ujar Bodewin.
Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon belum dapat mengambil langkah lebih jauh sebelum terdapat kepastian mengenai mekanisme maupun dasar hukum pengalihan tersebut.
Bodewin menjelaskan, apabila nantinya kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan, maka perubahan tidak hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga sumber pembiayaan gaji para guru PPPK.
Selama ini, guru PPPK yang menjadi kewenangan pemerintah daerah pembiayaannya bersumber dari anggaran daerah, termasuk melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan transfer ke daerah.
Namun, jika status mereka menjadi pegawai pemerintah pusat, maka pembiayaan gaji akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
“Kalau statusnya dialihkan ke pusat, otomatis anggarannya juga akan dialihkan ke pusat. Jadi, yang berubah terutama status kepegawaiannya dan sumber pembiayaannya,” jelasnya.
Menurut Bodewin, kondisi tersebut berpotensi memberikan ruang fiskal tambahan bagi Pemerintah Kota Ambon karena beban pembayaran gaji PPPK guru tidak lagi ditanggung melalui anggaran pemerintah daerah.
“Yang pasti, kalau PPPK-nya diambil alih oleh pemerintah pusat dan ditanggung langsung oleh pusat, kita memiliki sedikit ruang fiskal yang lebih luas,” ujarnya.
Bodewin menilai, jika pengalihan tersebut benar-benar terlaksana, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan anggaran yang sebelumnya digunakan untuk membiayai gaji PPPK guru bagi kebutuhan pembangunan maupun pelayanan publik lainnya.
Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak berarti pemerintah daerah mengalami kerugian akibat perubahan status kepegawaian para guru.
“Kalau guru ASN kembali ke pusat, sebenarnya tidak ada pengaruh apa-apa bagi kita. Karena selama ini yang kita bayar adalah gaji PPPK daerah. Kalau sudah menjadi ASN yang ditanggung pusat, maka pembayarannya juga dari pusat,” katanya.
Ia memberikan gambaran, apabila terdapat sekitar 1.000 guru PPPK di Kota Ambon yang nantinya dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat, maka anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar gaji mereka dapat diarahkan untuk kebutuhan lain.
“Kalau misalnya ada 1.000 orang guru yang dialihkan status kepegawaiannya dan ditangani langsung oleh pemerintah pusat, otomatis anggaran untuk 1.000 gaji PPPK di Kota Ambon itu bisa kita gunakan untuk kebutuhan lainnya,” tandasnya.
Meski demikian, Bodewin kembali mengingatkan bahwa seluruh perhitungan tersebut masih sebatas gambaran apabila kebijakan pengalihan benar-benar diberlakukan.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Ambon masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat mengenai apakah kebijakan tersebut akan direalisasikan, termasuk bagaimana mekanisme pengalihan status dan pembiayaannya.
“Kita masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat,” tegas Bodewin.
Dengan demikian, para guru PPPK di Kota Ambon belum mengalami perubahan status kepegawaian sampai adanya keputusan resmi yang mengatur pengalihan tersebut.(Za)
