Oknum Ajudan Gubernur Tuai Sorotan Publik, Setelah Sebut Mahasiswa "Monyet", Ini Pernyataan Roni Samloy - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar



Selasa, 18 Agustus 2026

Oknum Ajudan Gubernur Tuai Sorotan Publik, Setelah Sebut Mahasiswa "Monyet", Ini Pernyataan Roni Samloy


Ambon
, globaltimurnn.com - Permintaan Maaf Tak Menghapus Pidana Pelaku Rasis bagi Mahasiswa Pulau Seram, Ucapan berdiksi "monyet" dan "bodoh" yang dikeluarkan dari mulut pengawal pribadi Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa persis setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Lapangan Merdeka Ambon, Senin siang (17/8/2026), dapat dikualifisir sebagai ujaran rasis yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam hal ini Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa Setiap orang yang menunjukkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain karena ras dan etnis di muka umum dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta serta melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang melarang setiap orang mengeluarkan pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan di muka umum terhadap golongan penduduk berdasarkan ras, kebangsaan, etnis atau warna kulit. 

                            

Hal ini secara tegas disampaikan oleh Roni Samloy kepada sejumlah awak media di ambon sore tadi, yang mana dikatakan-nya" Tak ada warganegara yang kebal hukum di negara ini, siapapun dia jika dengan sengaja mengeluarkan ucapan berbau rasis terhadap orang atau sekelompok orang harus diproses hukum, sekalipun telah ada permintaan maaf dari terduga pelaku. 


Sebab permintaan maaf tidak menghapus pidana atau tidak melepas pertanggungjawaban pidana dari pelaku rasis yang bersangkutan apalagi kejadian itu terjadi saat perayaan HUT kemerdekaan RI di Maluku. Ujarnya                               


Ditambahkan-nya" Apapun alasannya, apakah terduga pelaku rasis ini ingin menjadi perhatian publik atau ingin viral di media sosial, ataukah melakukan intimidasi terhadap masyarakat adat yang ingin menyampaikan aspirasi ke Gubernur HL, kejadian ini tak dapat ditoleransi begitu saja dengan dalih permintaan maaf. Jelasnya


Lebih lanjut Samloy mengatakan" Terlalu naif masyarakat adat memberikan ruang maaf bagi pelaku rasis yang notabene oknum aparat negara yang bertugas menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebut Samloy


Ucapan rasis seperti "m**yet" dan "b**oh" secara tidak langsung dapat memecah belah spirit kebangsaan di tengah sukacita perayaan HUT RI. Pungkasnya  (***) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT