Ambon, Globaltimurnn.com – Pemerintah Kota Ambon berencana menetapkan batas maksimal pemberian hibah untuk pembangunan rumah ibadah sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si., mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penyaluran hibah dilakukan berdasarkan aturan yang jelas dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus kepada pihak tertentu.
"Kalau tidak ada batasannya, bisa muncul anggapan bahwa bantuan diberikan karena kepentingan tertentu. Karena itu perlu ditetapkan standar yang jelas, misalnya berapa maksimal bantuan untuk pembangunan masjid, gereja, pura maupun vihara, sehingga tidak ada lagi unsur subjektivitas dalam penyaluran hibah," ujar Bodewin saat diwawancarai, Senin (03/08/2026).
Menurutnya, penetapan plafon hibah tidak dimaksudkan untuk mengurangi perhatian pemerintah terhadap pembangunan rumah ibadah, melainkan agar seluruh proses pemberian bantuan memiliki dasar yang jelas, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Bodewin mengakui kondisi fiskal Pemerintah Kota Ambon saat ini mengalami penurunan sehingga seluruh pengeluaran daerah harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
Karena itu, kata dia, kebijakan pemberian hibah akan diselaraskan dengan prioritas pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
"Kondisi fiskal kita sedang menurun. Karena itu semua hibah harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Program dan kegiatan pemerintah akan lebih diarahkan pada kebutuhan masyarakat yang benar-benar mendesak sehingga anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif," jelasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya regulasi yang mengatur besaran maksimal hibah, pemerintah berharap proses penyaluran bantuan kepada rumah-rumah ibadah dapat berlangsung lebih terbuka, objektif, dan sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Yang kita inginkan adalah kepastian aturan. Dengan begitu, semua pihak memperoleh perlakuan yang sama dan proses pemberian hibah menjadi lebih transparan serta sesuai dengan rekomendasi KPK," pungkasnya. (Za)
