Ambon, globaltimurnn.com - Maraknya pemberitaan mengenai berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku atas pengelolaan keuangan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) belakangan ini menjadi perhatian publik, Berbagai informasi yang beredar memunculkan beragam opini, bahkan tidak sedikit yang menganggap bahwa setiap pihak yang namanya berkaitan dengan temuan BPK otomatis telah melakukan pelanggaran hukum atau layak diberhentikan dari jabatannya.
Menanggapi hal tersebut, pemerhati masyarakat Ahmad B. Kottahatuhaha mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap hasil pemeriksaan BPK, Menurutnya, temuan BPK merupakan bagian dari mekanisme audit untuk memperbaiki tata kelola keuangan pemerintah, bukan putusan hukum yang menyatakan seseorang bersalah.
"Perlu dipahami bersama bahwa temuan BPK bukan berarti seseorang secara otomatis terbukti melakukan tindak pidana atau dapat langsung diberhentikan dari jabatannya, Hasil audit tersebut merupakan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Ahmad.
Ia menjelaskan, apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara, maka proses tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan, Penetapan seseorang sebagai pihak yang bersalah hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan semata-mata berdasarkan temuan audit.
Ahmad juga menegaskan bahwa pemberhentian seorang pejabat tidak bisa hanya didasarkan pada adanya temuan BPK, Menurutnya, setiap keputusan mengenai pembinaan maupun pemberhentian pejabat harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil pemeriksaan lanjutan, serta mekanisme administrasi yang berlaku, Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati demi menjamin keadilan bagi setiap orang.
Di akhir keterangannya, Ahmad mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi setiap hasil pemeriksaan BPK secara objektif dan tidak membangun opini yang dapat menghakimi seseorang sebelum adanya proses hukum yang sah.
Ia menilai pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah memang penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, namun seluruh pihak juga harus menghormati proses hukum dan mekanisme pemerintahan yang berlaku agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan. (Rdks)
