Masohi, globaltimurnn.com - Mutasi pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan hal yang lazim dalam rangka penyegaran organisasi, promosi jabatan, maupun kebutuhan institusi. Namun, ketika mutasi terjadi di tengah sorotan publik terhadap penanganan suatu perkara yang memiliki dampak luas, pertanyaan dan spekulasi hampir tidak dapat dihindari.
Mutasi Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Kajari Malteng), Herbeth Pesta Hutapea, menjadi perhatian masyarakat luas, dari masyarakat akar rumput, mahasiswa, aktivis, akademisi, politisi hingga birokrasi.
Baik masyarakat Maluku dan khususnya masyarakat Maluku Tengah (Malteng), karena bertepatan dengan masih menguatnya sorotan terhadap penanganan dugaan penyimpangan/korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun 2023.
Besaran dana Bansos 2023 pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Maluku Tengah (Diskop UMKM Malteng) sebesar Rp. 9.779.544.000., (Sembilan Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah), sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Malteng Nomor 518 – 658 Tahun 2023, yang ditandatangani Penjabat Bupati Malteng Rakib Sahubawa.
Di ruang publik berkembang berbagai pertanyaan mengenai sejauh mana proses penegakan hukum akan terus berjalan setelah pergantian kepemimpinan tersebut.
Publik tentu memiliki harapan agar setiap proses hukum tetap berlangsung secara profesional, independen, dan tidak terpengaruh oleh dinamika rotasi jabatan.
Pergantian pimpinan seharusnya tidak menghentikan atau memperlambat penyelidikan maupun penyidikan apabila memang terdapat dasar hukum dan alat bukti yang cukup.
Sebaliknya, mutasi juga tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai konsekuensi dari suatu perkara tanpa adanya penjelasan resmi maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Disisi lain, mutasi jabatan Kajari Malteng Herbeth Pesta Hutapea, menjadi Kajari Tarakan, digantikan Didik Haryanto, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tanggal 29 Juli 2026. Hal ini menjadi bola salju bagi para pedebah dalam kasus Bansos 2023, yang menyeret nama mantan Pj Bupati Malteng Rakib Sahubawa dan Mantan Kadis Koperasi dan UMKM Malteng Wahayumi Cs termasuk oknum Anggota DPRD Malteng periode tahun 2019-2024.
Tentunya bagi mereka yang berada dalam pusaran hukum Kasus Bansos 2023, bisa menari ria dengan mutasi Hutapea, karena hingga kini masih dalam tahap penyidikan, pemeriksaan saksi kurang lebih 400 orang, dan belum ada gelar perkara hingga penetapan tersangka.
Padahal, sebelumnya pendebah itu panas dingin, tidur tidak nyaman, makan tidak enak, mikir siapa yang ditetapkan sebagai tersangka atau dikorbankan dalam kasus tersebut.
Dalam negara hukum, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi, dimana setiap individu yang dikaitkan dengan suatu perkara (Kasus Bansosn 2023), berhak memperoleh perlakuan yang adil hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, pemberitaan maupun opini publik perlu dibangun di atas fakta yang terverifikasi, bukan asumsi atau spekulasi.
Di sisi lain, kejaksaan memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Transparansi dalam memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara menjadi salah satu cara efektif untuk menghilangkan keraguan publik.
Ketika komunikasi dilakukan secara terbuka dan proporsional, ruang berbagai tafsir yang tidak berdasar akan semakin sempit.
Kasus yang berkaitan dengan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun 2023, memiliki sensitivitas tinggi karena menyangkut hak masyarakat yang membutuhkan. Setiap dugaan penyimpangan wajib ditangani secara serius, cepat, dan akuntabel.
Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum, sementara mereka yang tidak terbukti harus dipulihkan nama baiknya.
Mutasi Kajari Malteng Herbeth Pesta Hutapea, pada akhirnya hendaknya dipandang sebagai bagian dari mekanisme organisasi Kejaksaan, kecuali terdapat fakta hukum yang menunjukkan sebaliknya.
Jauh lebih penting bagi masyarakat Maluku dan khususnya Maluku Tengah (Maltemg) adalah memastikan bahwa penanganan dugaan kasus Bansos 2023 tetap berjalan tanpa intervensi, tanpa tebang pilih, dan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Kepercayaan publik Maluku dan khususnya Malteng terhadap penegakan hukum oleh Kejari Malteng tidak dibangun oleh pergantian pejabat semata, melainkan oleh konsistensi aparat dalam mengungkap fakta, menegakkan hukum secara objektif, serta memberikan kepastian bahwa setiap perkara akan diselesaikan secara profesional hingga tuntas.
Namun menjadi pertanyaan kuat, mutasi jabatan dalam pusaran kasus Bansos 2023, bukan menjadi bagian dari spkulasi interfensi untuk menyelamatkan siapa aktor dibalik kasus tersebut. Karena ada aktor dari raja di raja yang diduga melakukan lobi cara yahudi untuk mempengaruhi eksistensi penyelesaian perkara dana Bansos 2023 yang sudah berada di tahap akhir gelar perkara penetapan tersangka.
Meski pernyataan Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah (Malteng) Yudha Warta P.A, mengatakan bahwa mutasi pimpinan tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
Dan seluruh proses penyidikan tetap berjalan secara profesional sesuai mekanisme hukum. Termasuk perkara dugaan korupsi dana Bansos 2023 masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari auditor.
“Soal penanganan kasus tetap jalan meski Kajari Maluku Tengah diganti, kita tetap profesional, kasusnya tetap jalan, tidak ada yang berubah.
Untuk kasus dana Bansos 2023 kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian.” Tegas Kasi Intelijen Kejari Malteng, Yudha Warta P.A, kepada salah satu wartawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pada Kamis, (30/07/26).
Pernyataan tersebut harusnya tidak menjadi kamuflase dalam komunikasi publik, soalnya kasus Bansos 2023 menjadi kasus besar yang diikuti publik seantero Maluku dan khususnya Maluku Tengah (Malteng).
Pasalnya, rotasi dan mutasi jabatan Kajari Malteng Herbeth Pesta Hutapea, dinilai terlalu singkat karena baru satu tahun bertugas pertanggal 23 Juli 2025.
Tidak seperti Kajari Malteng yang sebelum-sebelumnya, masa tugas mereka kurang lebih hingga dua tahun.
Disaat kasus dana Bansos 2023, pada tahap penyidikan dan kurang lebih 400 saksi diperiksa dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari auditor.
Publik Maluku dan khususnya Malteng dikagetkan dengan mutasi Herbeth Pesta Hutapea, yang dipromosikan menjadi Kejari Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
Tentunya publik berspekulasi mutasi jabatan dalam pusaran kasus dana Bansos 2023 dengan anggaran super mega Rp. 9.779.544.000., (Sembilan Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah).
Apakah ada interfensi kuat untuk menekan Herbeth Pesta Hutapea, untuk tidak dipaksakan menaikan kasus dari penyidikan ke gelar perkara penetapan tersangka kepada aktor yang mengatur Dana Bansos tersebut.
Dengan pendekatan dua pilihan, tetap dipromosi mejadi Kejari atau tetap dipromosi namun ada pihak yang dikorbankan untuk ditetapkan menjadi tersangka, demi menyelamatkan aktor yang sesungguhnya.
Pusaran pertanyaan ini, hanya dapat diketahui oleh pihak yang punya kapasitas, dan hanya Tuhan yang maha mengetahui atas kezaliman dalam kasus tersebut hingga publik dikagetka dengan mutasi Kajari Malteng Herbeth Pesta Hutapea. (Tim/Red)
