Ambon, Globaltimurnn.com – Upaya pencarian terhadap Imanuel Birahy (23), narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon yang melarikan diri beberapa hari lalu, akhirnya membuahkan hasil. Imanuel diduga berhasil diamankan oleh personel Polsek Teluk Ambon pada Kamis (27/08/2026).
Imanuel sebelumnya melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Ambon pada Minggu (23/08/2026) sekitar pukul 04.40 WIT. Selama empat hari, keberadaannya menjadi perhatian aparat yang melakukan pencarian untuk menemukan kembali narapidana tersebut.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, membenarkan bahwa Imanuel telah diamankan. Saat ini, yang bersangkutan masih berada di Polsek Teluk Ambon sebelum diserahkan kembali kepada pihak Lapas.
“Iya. Ini kami bersama Pak Kapolresta mau ke Polsek Teluk untuk menyerahkan yang bersangkutan ke Lapas,” ujar Janete.
Namun, pihak kepolisian belum membeberkan secara detail lokasi maupun kronologi penangkapan Imanuel. Janete menyebut informasi mengenai proses penangkapan akan disampaikan melalui keterangan resmi kepolisian.
“Tadi ditangkap. Kalau lokasi di mana belum tahu. Tunggu nanti kita rilis,” katanya.
Sebelum berhasil diamankan, Imanuel yang akrab disapa Manu diketahui melarikan diri dengan cara keluar dari area hunian Lapas. Berdasarkan informasi sebelumnya, ia diduga membobol plafon Sel-1 Blok Merpati untuk membuka jalan keluar.
Setelah berhasil keluar dari blok tersebut, Imanuel kemudian menggunakan kain sarung yang telah disambung untuk melewati tembok pembatas antara Pos 1 dan Pos 2. Cara tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian aksinya hingga berhasil keluar dari lingkungan Lapas.
Pelarian itu kemudian diikuti dengan pencarian oleh aparat. Selama beberapa hari, petugas melakukan penelusuran terhadap keberadaan Imanuel hingga akhirnya ia berhasil diamankan pada Kamis.
Imanuel merupakan terpidana dalam perkara pembunuhan terhadap Elfianus Siahaya. Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara pada 29 Mei 2023.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun.
Kini, setelah berhasil diamankan, Imanuel akan kembali diserahkan kepada pihak Lapas Kelas IIA Ambon. Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pelarian yang berlangsung selama empat hari dan menjadi langkah lanjutan dalam proses pengembalian yang bersangkutan untuk menjalani masa pidana sesuai putusan pengadilan. (Za)
