Piru, globaltimurnn.com – Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru terus mendapat perhatian untuk memastikan seluruh aset negara tercatat, terawat, dan dimanfaatkan sesuai aturan. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan survei penilaian BMN oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon, Kamis (27/08/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tim KPKNL Ambon melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah aset tanah milik negara yang berada di lingkungan Lapas Piru. Objek yang menjadi perhatian antara lain tanah yang dimanfaatkan untuk kios dan koperasi serta aset tanah yang berada di kawasan rumah dinas.
Peninjauan lapangan menjadi bagian penting dalam proses penilaian BMN. Tim melakukan pengumpulan data sekaligus melihat kondisi fisik, lokasi, luas, serta bentuk pemanfaatan aset secara langsung. Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar untuk menentukan nilai wajar dan memastikan pemanfaatan aset memiliki landasan administrasi yang jelas.
Kepala Lapas Kelas IIB Piru, Hery Kusbandono, menyambut baik pelaksanaan survei tersebut. Menurutnya, proses penilaian tidak hanya berkaitan dengan nilai aset, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola BMN agar semakin tertib dan akuntabel.
Penilaian ini menjadi bagian penting dalam memastikan aset negara yang berada di lingkungan Lapas Piru dikelola sesuai ketentuan. Kami berkomitmen agar setiap BMN dapat dimanfaatkan secara optimal, tertib administrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, ujar Hery.
Sementara itu, Penjabat Fungsional Penilai Ahli Muda KPKNL Ambon, Asdar Sahlin, menjelaskan bahwa pemeriksaan secara langsung diperlukan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi aset di lapangan.
Menurut Asdar, data aktual yang diperoleh melalui survei menjadi salah satu komponen penting dalam proses penilaian. Karena itu, tim tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga mencocokkannya dengan kondisi dan pemanfaatan aset secara faktual.
“Data lapangan menjadi bahan penting dalam proses penilaian. Melalui peninjauan langsung, kami dapat memperoleh gambaran aktual mengenai kondisi maupun pemanfaatan objek BMN sehingga hasil penilaian dapat dilakukan secara objektif,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Koperasi sekaligus Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Piru, Wikrama Jaya, menyebut keberadaan kios dan koperasi memiliki peran dalam mendukung aktivitas serta memenuhi kebutuhan di lingkungan Lapas.
Ia berharap proses penilaian tersebut dapat memberikan kepastian dalam pemanfaatan aset sekaligus mendorong pengelolaan kios dan koperasi yang lebih tertib.
“Harapannya, pemanfaatan aset semakin tertata dan memiliki dasar yang jelas. Dengan begitu, kios maupun koperasi tetap dapat memberikan manfaat dengan tetap mengikuti ketentuan pengelolaan BMN,” kata Wikrama.
Pelaksanaan survei penilaian KPKNL Ambon menjadi bagian dari langkah Lapas Piru dalam memperkuat pengelolaan aset negara. Melalui pencatatan, penilaian, serta pemanfaatan yang sesuai ketentuan, pengelolaan BMN diharapkan dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. (Za)
