Terbukti Pancuri Kepeng Rakyat, ADD/DD Desa Hatunuru, JR Dan MR Kini Ditahan Kejari SBB, Ditetapkan Tersangka - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar



Kamis, 20 Agustus 2026

Terbukti Pancuri Kepeng Rakyat, ADD/DD Desa Hatunuru, JR Dan MR Kini Ditahan Kejari SBB, Ditetapkan Tersangka


Piru
, globaltimurnn.com - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Tetapkan 2 (dua) orang Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.


Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Herlambang Saputro, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ferdinanda Enike Tupan, S.H bersama Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, pada Rabu, 19 Agustus 2026 dan Kamis, 20 Agustus 2026, telah melakukan penetapan tersangka terhadap MR dan JR dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2023.


Penetapan tersangka terhadap MR dan JR didasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang sah yang didapat dari serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.


Selain melakukan penetapan tersangka, Tim Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap MR selama 20 (dua puluh) hari guna kepentingan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Sedangkan terhadap JM tidak dilakukan penahanan karena saat ini ybs sementara menjalani penahanan dalam perkara lain.


Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas, serta mengungkap perkara tindak pidana korupsi secara tuntas berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah. 


Berdasarkan informasi yang di dapat dari Kejari SBB, jumlah kerugian Negara sebesar Rp316.605.655,- sesuai LHP.  (Yan) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT