Ambon, globaltimurnn.com - Komisi III DPRD SBB Gelar Audiensi Bersama Dinas ESDM Provinsi Maluku, Bahas Pengawasan Tambang dan Optimalisasi Pendapatan Daerah.
Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar rapat audiensi strategis bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku di kawasan Kebun Cengkeh, Ambon, pada Selasa (4/8/2026).
Rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD SBB, Hj. Rauf Latulumamina, serta Ketua Komisi III DPRD SBB, Andi Nur Akbar.
Rapat audiensi ini diterima langsung oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, dr. Abdul Haris Anwar, S.Pi, M.Si, beserta jajaran pejabat teknis Dinas ESDM Provinsi Maluku. Pertemuan difokuskan pada sinkronisasi data Perizinan Usaha Pertambangan (IUP), penataan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta penanganan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Poin-Poin Penting Keterangan Dinas ESDM Provinsi Maluku
Dalam pemaparannya di hadapan Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD SBB, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, dr. Abdul Haris Anwar, S.Pi, M.Si, menyampaikan beberapa poin krusial terkait peta pertambangan di Bumi Saka Mese Nusa:
Inventarisasi Pemegang IUP di SBB:
Mineral Logam:
Terdapat 1 unit IUP aktif yakni PT Manusela Prima Mining (komoditas Nikel, luas 4.389 Ha di Dusun Talaga, Desa Piru) pada tahapan Operasi Produksi, Perizinan dan pengawasannya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat / Kementerian ESDM RI.
Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB):
Perusahaan terdata aktif meliputi PT Manusela Nusantara Prasama, PT Linggeng Sumber Tembaga, PT Rejeki Karomah Utama, PT Isoiki Bina Karya, PT Seram Batu Indah, dan CV Kreatif Abadi.
Revisi Regulasi Iuran Tetap & Skema Opsen Pajak:
Rekapitulasi PNBP Iuran Tetap Kabupaten SBB Tahun 2026 tercatat sebesar Rp272.531.699,- (berasal dari PT Manusela Prima Mining sebesar Rp263.340.000,- dan PT Gunung Makmur Indah sebesar Rp9.191.699,-).
Mengacu pada PP No. 19 Tahun 2025, terhitung mulai 1 Mei 2025, perusahaan komoditas MBLB tidak lagi dikenakan kewajiban membayar Iuran Tetap.
Kontribusi perusahaan MBLB kini difokuskan melalui skema Opsen Pajak yang penarikan dan pengelolaannya menjadi kewenangan langsung Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Badan Pendapatan Daerah.
Status Hukum PT Gunung Makmur Indah:
PT Gunung Makmur Indah saat ini tengah berada dalam proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Perusahaan baru diizinkan kembali menjalankan hak dan kewajiban operasionalnya apabila telah menyerahkan Salinan Surat Penghentian Penyidikan/Penyelidikan (SP3) resmi dari Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku.
Penegakan Hukum Pertambangan Tanpa Izin (PETI):
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 158, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Dinas ESDM menegaskan bahwa penindakan dan penegakan hukum penambangan ilegal sepenuhnya merupakan kewenangan pihak Kepolisian karena ranahnya sudah masuk tindak pidana murni.
Komitmen DPRD SBB :
Wakil Ketua II DPRD SBB, Hj. Rauf Latulumamina, dan Ketua Komisi III DPRD SBB, Andi Nur Akbar, menyambut baik transparansi data yang dipaparkan oleh Kadis ESDM Provinsi Maluku. DPRD SBB berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan pertambangan agar berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kepastian hukum bagi masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Seram Bagian Barat. (tim)

.jpg)
